Kemenag Cabut Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel
NU Online · Jumat, 4 Agustus 2017 | 13:04 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi administratif kepada PT First Travel. Hal ini terungkap lewat surat yang ditujukan kepada Direktur First Travel, Andika Surachman.
Surat bertanggal 3 Agustus itu menyatakan Kemenag mencabut izin penyelenggaraan umrah oleh PT First Travel. Surat tersebut menjadi pengantar atas Keputusan Menteri Agama.
"Dengan hormat, terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Travel Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah," tulis dalam surat tersebut, Jumat (4/8) sebagaimana diberitakan Detik.com.
Surat bernomor B-3005/Dj/DT.II.I/4/Hj.09/08/2017 tersebut ditandatangani oleh Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M Ach Halim. Kemenag mempersilakan pihak PT First Travel untuk menyanggah keputusan tersebut paling lama dua minggu sejak diterbitkan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015, Saudara dapat melakukan sanggahan terhadap Keputusan dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya keputusan ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Direktur PT First Travel Andika Surachman digugat jemaah ke Pengadilan Negeri Depok. Petugas dari pengadilan Negeri Depok, Suherman mengatakan dia mengantarkan surat panggilan untuk owner First Travel yakni Andika Surachman dari calon jemaah Andrian Muskan.
Terbaru, para calon jemaah umrah melaporkan Direktur First Travel, Andika Surachman ke Bareskrim Polri. Mereka melapor karena telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah namun belum diberangkatkan sejak dijanjikan tahun 2015 lalu.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tak berizin yang dilakukan 11 entitas. Satgas waspada investasi OJK menyebut salah satu dari 11 entitas tersebut adalah PT First Travel.
Ketua Satgas waspada investasi OJK Tongam Tobing mengatakan, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana untuk paket promo umrah. Dalam promo ini paket umrah dipatok dengan harga Rp 14,3 juta padahal dari Kementerian Agama biaya umrah mencapai Rp 21-22 juta.
Namun, pihak manajemen dinilai oleh jemaah belum bisa memberikan kepastian terkait pengembalian dana setoran atau keberangkatan jemaah. (Red: Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
3
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
4
Gencatan Senjata Israel-Hamas
5
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
6
Wamenhan RI: JATMAN Fondasi Penting Jaga Pertahanan Negara melalui Non-Militer
Terkini
Lihat Semua