Daerah

Kemenag Karanganyar Perhatikan Tanah Wakaf Madrasah

NU Online  ·  Sabtu, 27 Februari 2016 | 09:04 WIB

Karanganyar, NU Online
Agar terhindar dari sengketa tanah wakaf dengan keluarga pewakaf, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan pemerintah setempat serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka mulai melakukan pendataan dan verifikasi tanah wakaf madrasah untuk diterbitkan sertifikat wakafnya.

“Kami bersama pemerintah komitmen untuk menyelesaikan tanah wakaf agar terhindar dari sengketa,” ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar Musta'in Ahmad saat memberi sambutan kepada Kepala MI se-Karanganyar di MI Nangsri, Sabtu (27/2).

Menurut Musta'in, banyak tanah wakaf untuk madrasah yang selama ini hanya diwakafkan secara lisan, tanpa ada akta tertulis dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sehingga masih rawan gugatan dari ahli waris, atau keluarga pewakaf.

“Yang seperti ini yang rawan gugatan, makanya ini harus diselesaikan oleh yayasan ataupun lembaga yang menggunakan tanah wakaf itu dengan diterbitkan sertifikat wakaf,” kata 'Awan PCNU Karanganyar.

Sertifikat tanah wakaf bukan saja menjadi tugas BPN, tetapi juga menjadi tugas dan perhatian banyak pihak. Di antaranya Kementerian Agama dan Pemerintah, Kemenag bertugas melakukan pendataan bidang tanah yang akan disertifikatkan dan menerbitkan surat ikrar wakaf.

"Kami berharap kerja sama ini, kemudian tanah wakaf itu dapat diterbitkan sertifikat khusus tanah wakaf oleh badan pertanahan,” pungkas Musta'in. (Ahmad Rasyidi/Alhafiz K)