Daerah

Ketua PCNU Surabaya: Pemerintah Telat Keluarkan Perppu Ormas

Sab, 29 Juli 2017 | 17:03 WIB

Surabaya, NU Online
Pemerintah RI dinilai telat mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Tetapi, itu lebih baik daripada tidak. Sejak awal ideologi yang diusung HTI bertentangan dengan ideologi negara. Mestinya pemerintah tidak boleh menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Demikian disampaikan Ketua PCNU Surabaya H Muhibbin Zuhri dalam seminar Perppu Ormas dan Keutuhan NKRI. Seminar ini digelar di Graha Astranawa Gayungsari, Surabaya.

"Pemerintah sepertinya kecolongan sehingga mau menerima dan mencatat HTI sebagai ormas yang diakui keberadaannya di Indonesia. Baru setelah HTI berkembang pesat dan ketahuan ideologi yang dikembangkan mengancam keutuhan NKRI, pemerintah kelabakan sehingga perlu mengambil langkah taktis membubarkannya," kata Muhibbin di depan para peserta seminar yang digelar oleh Harian Umum Duta Masyarakat ini.

Dosen UIN Sunan Ampel ini menegaskan, langkah pemerintah ini sudah tepat, tapi jangan sampai Perppu tersebut justru menjadi anasir abuse of power. Dalam kaidah fiqh, menolak kemudharatan jauh lebih diutamakan ketimbang menciptakan kemaslahatan. Rumah besar NKRI ini harus diselamatkan.

Padahal, para pendiri bangsa ini sudah memilih bentuk nation state dan Pancasila sebagai dasar negara itu melalui kesepakatan (mu‘ahadah), seperti yang dicontohkan Rasulullah saat membangun Madinah melalui sohifatul Madinah yang prinsip dasarnya mengedepankan umatan wahidah (kebangsaan) dan kemakmuran.

HTI itu ormas baru yang tak punya etika untuk hidup di Indonesia, karena tak mau mengikuti sistem yang berlaku. "Indonesia ini sudah syar'i karena itu siapa yang ada di Indonesia dan turut menyepakati NKRI, maka wajib menjaga konsensus nasional ini di atas kepentingan primordial," tegas Muhibbin.

Selain Muhibbin sebagai narasumber, hadir Ketua Pusat Studi KH Mas Mansur UM Surabaya Sholikul Huda, dan pemerhati masalah sosial Satria Dharma. (Rof Maulana/Alhafiz K)