Daerah

Lakpesdam Mataram: Kartu Anak Tak Boleh Sebatas Kartu

NU Online  ·  Rabu, 6 Maret 2019 | 10:00 WIB

Lakpesdam Mataram: Kartu Anak Tak Boleh Sebatas Kartu

Ketua PC Lakpesdam NU Kota Mataram, NTB M Jayadi

Mataram, NU Online
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan kabupaten/kota yang menjadi pilot project pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

KIA merupakan kartu yang menyerupai KTP yang diperuntukan bagi anak beruisia 0-17 tahun, Jika anak sudah berumur 17 tahun maka KIA diganti secara langsung menjadi KTP. KIA dinilai sebagai pengganti akte kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa. 

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Kota Mataram M Jayadi kepada NU Online di Mataram Rabu (6/2).

Program pembuatan kartu identitas anak menurutnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

"Jika melihat fungsi dan kegunaannya, keberadaan KIA dan Akte Kelahiran tidak ada bedanya, fungsinya sama yaitu sebagai tanda bukti identitas anak. Maka dari itu, kami berharap KIA jangan sebagai kartu pengenal saja," ujarnya. 

Dikatakan, KIA harus memiliki manfaat yang sama seperti KTP yang bisa digunakan oleh anak untuk mengakses pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, akses perbankkan, imigrasi, bantuan hukum, transportasi dan bantuan sosial.  

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Lakpesdam tidak menginginkan jika manfaat KIA hanya sebatas kartu tanda pengenal bagi anak, karena fungsi dan manfaatnya tidak jauh beda dengan akte kelahiran. Jangan sampai hanya menambah beban administrasi semata bagi anak dan orang tua anak.

"KIA yang diberlakukan untuk anak-anak di Kota Mataram, dapat membantu pemerintah mengetahui jumlah, status dan kondisi anak di Kota Mataram secara pasti, sehingga data tersebut dijadikan rujukan dalam merumuskan kebijakan pembangunan untuk anak oleh pemerintah," harapnya. 

Disamping itu lanjutnya, dengan memiliki KIA diharapkan anak lebih mudah mengakses saran dan fasilitas umum seperti ; wahana atau arena permainan, pusat perbelanjaan, toko buku, toko mainan hingga dapat digunakan untuk memproteksi anak-anak yang ada di Kota Mataram dari bahaya perdagangan anak.

Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Mataram harus mampu menggandeng dan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait KIA, seperti dinas pendidikan, kesehatan, imigrasi, pengadilan, kepolisian, pengusaha, orang tua anak dan pihak terkait lainnya. 

"Dengan begitu akan ada dukungan, ruang dan akses anak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan mandiri, kemudahan dan diskon, serta terlindungi dari ancaman kekerasan seperti perdagangan anak," pungkasnya. (Hadi/Muiz)