Daerah

LBMNU Jateng Bahas Wali Hakim Nikah dan Dam Haji Kolektif

Sel, 25 November 2014 | 10:41 WIB

Kudus, NU Online
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Tengah membahas kedudukan dan hukum wali hakim pernikahan dan dam haji kolektif di di Hotel Gryptha, Kudus. Kajian yang memakan waktu dua hari, Senin-Rabu (24-26/11) ini, diikuti sebanyak 60 utusan pengurus cabang LBMNU se-Jawa Tengah.
<>
Sekretaris LBMNU Jateng M Nashrullah Huda mengatakan, perkembangan pelaksanaan ketentuan agama di tengah masyarakat perihal PP seperti aturan-aturan pernikahan dan pelaksanaan ibadah haji masih perlu dicarikan rumusan yang padu.

"Melalui bahtsul masail ini, ketentuan pelaksanaan agama selain terjamin juga bisa  mengacu pada kemasalahatan masyarakat secara luas. Inilah yang menjadi perhatian LBMNU secara keseluruhan," katanya kepada NU Online di sela-sela kegiatan.

Bahasan menyasar pada kasus pelaksanaan pernikahan yang dengan ketentuan kompilasi hukum Islam (KHI) yang dituangkan  instruksi presiden (Inpres) no 1 tahun 1991 pasal 23 ayat  1-2 yang diselaras dengan  UU No 1 tahun 1974 tentang pernikahan pasal 6 ayat 4. Ketentuan di atas menyebutkan,  wali hakim menikahkan pasangan suami-istri di luar wilayah tugasnya sementara bapak dari calon istri tinggal di tempat yang jauh sudah berada di luar masafatul qashar.

"Kita akan mencari jawaban bagaimana konsep fiqih tentang aturan hakim atau qadli meliputi pengelompokan wewenang dan tugasnya? Bagaimana hukum nikah dan ijab pernikahan di luar wewenang wilayahnya?,"ujarnya.

Mengenai haji, ia menerangkan akan mengaji rumusan pelaksanaan dam tamattu dan qiran. Pemerintah dalam hal ini kementerian agama pernah memutuskan untuk melaksanakan dam  secara kolektif meskipun batal dilaksanakan musim haji 1435 H/2014 M.

Dalam deskripsinya, rencana awal  pembiayaan dam diambil dari optimalisasi Dana setoran awal calon jamaah haji dengan Islamic Development Bank (IDB). Dengan cara ini harga dam bisa ditekan hingga 475 rial lebih murah dari harga normal. Di samping itu, daging-daging dam bisa dikirim dan diberikan kepada fakir miskin di tanah air.

"Pertanyaannya, bagaimana hukum dam secara kolektif dan bagaimana hukum melaksanakan dam di tanah air dan diberikan kepada fakir miskin di Indonesia? Ini yang akan dicari rumusannya," terang Nashrullah.

Bahtsul Masail yang dibuka Kepala Kemenag Jateng H Ahmad Khaerudin ini, diharapkan dapat menemukan rumusan yang tidak hanya menjawab kasus-kasus yang terjadi melainkan juga mampu menjadi acuan pihak-pihak terkait dalam menjamin pelaksanaan agar sesuai aturan syariat.

Kegiatan yang merupakan kerja sama LBMNU dan Kemenag Bidang Urusan Islam dan Pembinaan Syariah Jateng ini juga diagendakan halaqah tentang metodologi penulisan bahtsul masail bersama Wakil Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Dian Nafi dan kritik metodologi penulisan hasil bahtsul masail serta penulisannya yang disampaikan KH Abdul Ghofur Maemun dan Rais Syuriyah PWNU Jateng KH Ubaidillah Shadaqoh. (Qomarul Adib/Alhafiz K)