Masjid Agung Buntet Pesantren Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H
-
Muhammad Syakir NF
- Ahad, 18 Juli 2021 | 00:00 WIB
Cirebon, NU Online
Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren mengumumkan bahwa Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, tidak menggelar Shalat Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor A.35/YLPI-BP/VII/2021 yang ditandatangani Ketua Umum YLPI Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi dan Sekretaris Umum KH Ahmad Syauqi Chowas pada Ahad (18/7).
"Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 H," begitu bunyi poin pertama surat tersebut.
Selain itu, YLPI Buntet Pesantren juga mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha bagi para santri dialihkan di pondok masing-masing, sedangkan masyarakat Buntet Pesantren dapat melaksanakannya di kediamannya. Hal itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren yang dilaksanakan pada Sabtu (17/7) malam. Dewan sesepuh ini beranggotakan sembilan kiai sepuh yang dipimpin KH Adib Rofiuddin Izza, salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat yang ditandatangani pada Jumat (9/7), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah diktum ketiga huruf g, yakni penutupan sementara tempat ibadah menjadi tidak mengadakan ibadah jamaah.
"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," begitu bunyi revisi poin kesatu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Daerah Lainnya
Terpopuler Daerah
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar Indonesia
- Ketenagakerjaan | Rabu, 7 Jun 2023
-
Alasan PCINU Kaohsiung Taiwan Undang Gus Kautsar di Harlah Ke-5
- Internasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Melihat UMKM Binaan Pertamina di Sukabumi: Dari Bengkel Rumahan ke Jual Beli Kendaraan
- Nasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Kunjungi Siskohat, Irjen Kemenag Pertegas Pelayanan Haji Dilakukan Seoptimal Mungkin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Lantik Auditor, Irjen Harap Jadi Pemecah Masalah
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023