Masjid Agung Buntet Pesantren Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H
NU Online · Ahad, 18 Juli 2021 | 00:00 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Cirebon, NU Online
Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Pondok Buntet Pesantren mengumumkan bahwa Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat, tidak menggelar Shalat Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 H.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor A.35/YLPI-BP/VII/2021 yang ditandatangani Ketua Umum YLPI Buntet Pesantren KH Salman Al Farisi dan Sekretaris Umum KH Ahmad Syauqi Chowas pada Ahad (18/7).
"Masjid Agung Pondok Buntet Pesantren tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 H," begitu bunyi poin pertama surat tersebut.
Selain itu, YLPI Buntet Pesantren juga mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha bagi para santri dialihkan di pondok masing-masing, sedangkan masyarakat Buntet Pesantren dapat melaksanakannya di kediamannya. Hal itu juga harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Sesepuh Pondok Buntet Pesantren yang dilaksanakan pada Sabtu (17/7) malam. Dewan sesepuh ini beranggotakan sembilan kiai sepuh yang dipimpin KH Adib Rofiuddin Izza, salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat yang ditandatangani pada Jumat (9/7), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah diktum ketiga huruf g, yakni penutupan sementara tempat ibadah menjadi tidak mengadakan ibadah jamaah.
"Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," begitu bunyi revisi poin kesatu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua