Samarinda, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur bersama tujuh organisasi Islam, menolak Rancangan Peraturan Daerah (Reparda) Pembatasan Miras di Kota Samarinda.
"Kami tidak menginginkan miras beredar di Samarinda. Dengan tegas kami nyatakan, menolak Reperda pembatasan miras sebab miras dalam agama sudah jelas hukumnya haram," tegas Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim kepada wartawan di Samarinda, Senin.
<>Ia mengakui, fatwa haram miras itu sudah dikeluarkan sejak 15 tahun silam sehingga Zaini Naim menilai, Raperda tersebut tidak sesuai dengan penjabaran sila Pertama dari Pancasila.
"Fatwa MUI dikeluarkan sejak tanggal 15 September 1993 dan mengenai larangan miras juga bisa dijabarkan dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila. Jadi, jika miras dibolehkan beredar, berarti sama saja melanggar Pancasila, apalagi agama,"ungkap Ketua MUI Cabang Samarinda tersebut.
Penolakan itu terkait rencana Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat Publik tentang Rakerda Pembatasan Miras di Samarinda, Selasa, 19 Februari 2008.
Raperda itu sendiri, sudah dua tahun digodok namun hingga saat ini belum disahkan akibat terjadi tarik-ulur. Selama tarik-ulur tersebut kata Zaini Naim, MUI tidak penah diajak berkonsultasi.
"Baru kali ini Kami diajak mengikuti pembahasan di DPRD Samarinda yang akan berlangsung besok (Selasa, red). Namun, kami dengan tegas menolak dan akan melakukan aksi demonstrasi,"kata Ketua MUI cabang Samarinda itu. (ant/din)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
4
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
5
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Prabowo Serukan Solusi Dua Negara agar Konflik Israel-Palestina Reda
Terkini
Lihat Semua