Daerah

Nahdliyin Subang Bahas Hukum Merokok di Masjid

Ahad, 25 September 2016 | 06:05 WIB

Subang, NU Online
Ratusan kiai, ustadz, dan cendikiawan Kecamatan Kalijati, Dawuan, Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden dan Binong yang tergabung dalam Forum Bahtsul Masa'il An-Nahdlah berkumpul di Masjid At-Thayyibah, Kalijati, Subang, Sabtu (24/9). Mereka membahas aneka permasalahan sehari-hari antara lain perihal hukum merokok di dalam masjid.

Pada pertemuan ini para peserta menyampaikan argumentasinya masing-masing terkait hukum merokok di dalam masjid. Mereka mengutip pendapat para ulama yang ada di dalam kitab ulama salaf. Usai berdiskusi, Ajengan Toto Ubaidillah Haz yang ditunjuk sebagai moderator menyampaikan beberapa kesimpulan.

"Jika terjadi idza, mengganggu atau menyakiti orang lain, maka hukum merokok di dalam masjid itu menurut sebagian pendapat ulama adalah makruh, bahkan menurut pendapat ulama yang lain hukumnya haram," kata Ajengan Toto.

Jika dengan merorok, kata dia, atau bahkan makan dan minum di dalam masjid kemudian terjadi taqdzir (mengotori masjid) atau bertujuan menghina (ihanah) terhadap kemuliaan masjid maka hukumnya adalah mutlak haram dan dinilai su'ul adab karena telah meremehkan tempat yang semestinya dimuliakan.

"Pendapat lain menyebutkan hukumnya sunah apabila dengan merokok atau ngopi di masjid dapat menimbulkan semangat untuk ta'lim atau mengajar atau memakmurkan masjid dengan catatan tetap menghindari taqdzir dan ihanah," ujar Ketua Lembaga Dakwah PCNU Subang itu.

Ditegaskannya, sebagaimana karakteristik di dalam fiqh yang fleksibel, maka hukum merokok di dalam masjid pun demikian. Hal ini tergantung pendapat ulama mana yang akan digunakan dan bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Sementara itu, kitab-kitab yang dijadikan referensi atas kesimpulan tersebut adalah Al-Ghurar Al-Bahiyah Syarh Al-Bahjah, Qurratul Ain bi Fatawa Ismail Zain, Al-Mahalli, Al-Anwar, Tuhfah ma'a Syarwani, Asnal Mathalib, Yas'alunaka fid Din wal Hayat, Talkhishul Murad, Syarh Mandhumah Arsyadul Ikhwan, Al-Wajiz, Is'adul Rafiq, Bughyatul Mustarsyidin, dan At-Turmusi. (Aiz Luthfi/Alhafiz K)