Daerah

NU Bantul Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Penyandang Difabel dan ODGJ

Ahad, 10 Oktober 2021 | 22:00 WIB

NU Bantul Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Penyandang Difabel dan ODGJ

Penyaluran bantuan sembako untuk difabel di Bantul, DIY, Ahad (10/10/2021). (Foto: Markaban Anwar)

Bantul, NU Online

Pengurus Cabang Nahdalatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul Yogyakarta menyalurkan paket sembako kepada para penyandang difabel (different ability—kemampuan berbeda) dan orang dengan gangguan jiwa se-Kabupaten Bantul, Ahad (10/10/2021). Sebanyak 4.500 paket sembako disalurkan bersamaan dengan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia tersebut.
 

Sekretaris PCNU Bantul Ahid Mahsun Yusuf mengatakan penyaluran bantuan itu berkat sinergi antara pengurus NU Bantul dengan Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU), Ansor Banser, Fatayat, IPNU-IPPNU, serta Tim Ambulans NU Care-LAZISNU se-Kabupaten Bantul.


"Paket sembako yang didistribusikan adalah bantuan yang diperoleh dari banyak kalangan baik lembaga maupun CSR perusahaan," ungkap Ahid.


Ketua Fatayat NU Bantul Umi Masruroh menyampaikan ​​​​​​sebanyak 4500 bantuan sembako berasal dari Bank Mandiri bekerjasama dengan Difabike Yogyakarta. "Proses distribusinya dioper-salurkan kepada 17 MWC se-kabupaten Bantul,” kata Umi Masruroh.


Salah satu titik yakni di Kapanewon (Kecamatan) Pundong, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Pundong menyalurkan 236 paket sembako untuk penyandang difabel dan penyandang ODGJ. Pendistribusian bantuan paket sembako dilangsungkan sejak pagi hari hingga selesai sore hari.

 

Koordinator distribusi MWCNU Pundong Nur Syaifudin mengatakan bahwa 236 paket sembako disalurkan ke wilayah desa Panjangrejo 108, Srihardono 80, dan Seloharjo 48 paket.

 

"Dalam pendistribusian kita siapkan tiga armada angkutan dalam mengantarkan paket sembako. Masing-masing armada berkeliling memberikan paket sembako kepada penerima di masing-masing tiga desa di Kapanewon Pundong. Ada sebanyak 30 orang relawan yang ikut terlibat mendistribusikan," kata Syaifudin.

 

Perhatian NU terhadap kaum difabel

Nahdlatul Ulama sejak lama telah memiliki perhatian yang tinggi terhadap kaum difabel termasuk ODGJ. Selain penggalangan dan penyaluran bantuan untuk kaum difabel, beberapa kajian tentang ODGJ dan hak-haknya juga dibahas di forum bahstul masail NU.

 

Pada Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) akhir September 2021 lalu, salah satu keputusan yang dihasilkan adalah akan membawa persoalan ODGJ dalam Muktamar NU Desember 2021.

 

Sementara itu, Muhammad Iqbal Syauqi pada artikel Kewajiban Shalat bagi ODGJ dan Penyandang Disabilitas Intelektual mengungkapkan merujuk kitab fiqih klasik, jika memahami ODGJ sebagai majnun, mereka pun pada dasarnya tidak wajib menjalankan shalat.

 

Sementara ODGJ dan penyandang disabilitas intelektual yang belum masuk kategori tamyiz dan belum terkena taklif adalah yang kesulitan melakukan perawatan dasar diri sendiri, seperti makan, minum, mandi, berpakaian, atau kegiatan sederhana lainnya. Golongan inilah yang tidak mendapat beban wajib ibadah, sehingga taklif mereka hanya sejauh kemampuan mereka memahami kewajiban shalat dan mampu melaksanakannya.  

 

ODGJ dalam UU nomor 18 tahun 2014 , tulis Iqbal Sauqi, adalah 'orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia'. Seseorang dapat disebut mengidap gangguan jiwa, adalah jika terdapat 'gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna', dan 'terhambat dalam menjalankan fungsi sebagai manusia'

 

 

​​​​​​​​​​​​​​Kontributor: Markaban Anwar
​​​​​​​Editor: Kendi Setiawan