Solo, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad Sakdillah, mengkritik RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang santet. <>
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namanya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada NU Online, Kamis (18/4).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan," paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Ajie Najmuddin
Terpopuler
1
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024; Ada 2 Libur Panjang
2
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
3
Ketika Cuaca Buruk Bolehkah Mengumandangkan Adzan Shallu fi Rihalikum atau fi Buyutikum?
4
Mandi Malam Sebabkan Rematik, Mitos atau Fakta?
5
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
6
Flu dan Batuk Tak Kunjung Sembuh, Ketahui Penyebab dan Cara Mengobatinya
Terkini
Lihat Semua