PCNU Pamekasan Prihatin Tunjangan 90 Guru Tertahan di Kasda
NU Online · Kamis, 29 Mei 2014 | 06:02 WIB
Pamekasan, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pamekasan menuntut kejelasan nasib sebanyak 90 dari 3396 guru yang diverifikasi awal sebagai penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan pertama 2013. Berbeda dari lainnya, sebanyak 90 guru ini belum mendapatkan kepastian perihal pencairan tunjangannya setelah dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKA) Pamekasan.
<>
Ketua PCNU Pamekasan KH Abdul Ghoffar menilai betapa lambatnya pencairan hak-hak guru sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai kependidikan.
"Padahal Rasulullah sudah menegaskan, upah buruh itu harus diberikan sebelum keringatnya menguap kering. Apalagi hak-hak guru yang sifatnya profesional. Guru harus ditinggikan martabatnya. Salah satunya tidak menahan hak-haknya," tegas Kiai Ghoffar yang juga pengasuh pesantren Riyadush Sholihin kepada NU Online, Rabu (28/5).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKA Pamekasan Taufikrurahman mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian PCNU Pamekasan. Terkait hak guru yang tertahan di kas daerah (kasda), Taufik beralasan sebenarnya dana untuk tunjangan mereka sudah turun di Pamekasan sebesar Rp 55 miliar.
Itu dikuatkan oleh surat perintah pencairan dari pemerintah pusat pada April 2014. Namun, banyaknya isi pengajuan yang tidak selaras dengan nominal TPP sesuai aturan, verifikasi kembali dilakukan.
“Dari 3396 data yang masuk ke kami, banyak data kekeliruan. Ada yang nominalnya lebih, juga terdapat yang kurang. Makanya kami lakukan verifikasi. Kami tidak ingin haknya orang tidak diterima dengan tepat,” kata Taufik kepada NU Online.
Dari jumlah pengajuan guru tahap pertama sejumlah 3396 itu, 90 guru di antaranya belum bisa menerima pencairan. Menurut Taufik, kendati dana dari APBN sudah masuk ke kasda Kabupaten Pamekasan, tapi tidak serta merta bisa dibagikan.
Bagi guru yang lulus mendapatkan TPP, kata Taufik akan diturunkan surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah itu, Dinas Pendidikan Pamekasan mengajukan pencairan kepada BPKA. Dari 3396 guru, BPKA hanya verifikasi sebanyak 3306 saja. Sementara 90 di antaranya SK-nya belum turun.
“Meskipun uangnya sudah ada di kas daerah Pamekasan, tapi tidak bisa langsung dicairkan. Guru yang lulus itu harus mendapat SK dulu dari pusat. Nah 90 guru dari 3396 guru yang akan mendapatkan TPP SK-nya baru saja turun,” lanjut Taufik.
Jumlah yang diterima untuk TPP masing-masing guru berbeda nominalnya. Bergantung dengan jumlah gaji pokok, jam mengajar, dan golongan kepangkatan.
Belum lama ini, sempat terjadi aksi dari para guru perwakilan dari seluruh kecamatan di Pamekasan, karena keterlambatan pencairan. Mereka mendatangi kantor BPKA.
Mereka mendapati jawaban dari pihak BPKA, bahwa setelah pencairan dana TPP dari pemerintah pusat ke Pemkab Pamekasan, masih dilakukan verifikasi dan menunggu surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya, pihak BPKA mengirim SP2D ke pihak bank untuk mencairkannya kepada guru yang bersangkutan. (Hairul Anam/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua