PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online
NU Online · Ahad, 30 April 2017 | 16:01 WIB
Di era yang serba digital seperti dewasa ini, banyak aktivitas yang dilakukan secara online atau digital. Termasuk juga di dalamnya para pekerja secara online atau juga bisa disebut buruh online. Menurut pandangan sebagian kiai, belum ada kejelasan secara fiqih terkait aktivitas seperti ini.
Wakil Ketua PCNU Rembang yang membidangi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Bisri Adib Hattani menjelaskan, jasa yang dilakukan akad atau perjanjian secara online memang belum ada kejelasan secara hukum fiqihnya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, menurutnya, perlu membahas hal yang belum pernah ada pada sebelum-sebelumnya, yaitu jual jasa online atau buruh online. Sementara perjanjian kontrak kerja yang dilakukan tidak saling berhadap-hadapan.
"Itu kan isunya persaingan antara penjual jasa yang bertemu secara langsung dan pekerja secara online, atau tidak bertemu secara langsung. Ini menjadi berbeda karena sebelum-sebelumnya belum pernah ada," jelas.
Ia menambahkan, sejumlah soal perburuhan nasional juga masih menyisakan masalah, utamanya bagi buruh perempuan, yaitu cuti hamil dan melahirkan, dan cuti pada masa iddah.
"Ada juga upah yang dianggap murah, yang membuat para perempuan Indonesia pergi merantau, sampai-sampai keluar negeri hanya untuk mendapatkan gaji yang dinilainya layak," jelasnya. (Ahmad Asmui/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
Gaji dan Tunjangan yang Terlalu Besar Jadi Sorotan, Ketua DPR: Tolong Awasi Kinerja Kami
3
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
4
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
5
Prabowo Minta Proses Hukum Berjalan Sepenuhnya untuk Wamenaker yang Kena OTT KPK
6
Pemerintah Berencana Tambah Utang Rp781,9 Triliun, tapi Abaikan Efisiensi Anggaran
Terkini
Lihat Semua