Daerah

Pemkab Jember Imbau ‘Sebaiknya’ Shalat Idul Fitri di Rumah

Kam, 21 Mei 2020 | 06:00 WIB

Pemkab Jember Imbau ‘Sebaiknya’ Shalat Idul Fitri di Rumah

Suasana rapat terbatas Forkopimda Kabupaten Jember terkait Covid-19 di pendopo Wahyawibawagraha, Jember. (Foto: NU Online/Aryudi AR)

Jember, NU Online
Grafik jumlah pasien positif Covid-19 di Jember yang semakin meningkat,  membuat Pemerintah Kabupaten Jember terus mencari cara untuk menghadang laju virus tersebut di tengah kecenderungan euforia masyarakat untuk menyongsong Lebaran.

Di sisi lain, pergerakan Covid-19 semakin lincah, menyerang manusia secara sporadis. Hingga tanggal 20 Mei 2010, angka pasien yang positif Covid-19 di Jember mencapai 24 orang yang tersebar di 17 kecamatan (dari 31 Kecamatan) dan 19 desa, dengan dua orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah PDP mencapai 134 orang di 89 desa/kelurahan, dan masih ada 240 ODP.

Untuk itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember menggelar rapat terbatas di pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (20/5). Rapat tersebut selain dihadiri jajaran eksekutif, juga dihadiri oleh perwakilan lembaga dan organisasi keagamaan, diantaranya PCNU Jember, PD Muhammadiyah, PD Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan MUI Jember.
 
Rapat tersebut menghasilkan 8 hal. Keputusan rapat itu dituangkan dalam lembar surat edaran yang ditanda tangani oleh Bupati Jember, Faida, Kapolres Jember, Aris Supriyono, Dandim 0824 Jember, La Ode M Nurdin, Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin, Ketua PCNU Kencong, KH Zainil Ghulam, Ketua PD Muhammadiyah, H Kusno, Ketua PD Dewan Masjid Indonesia (DMI), Hawari Hamim, dan Ketua MUI Jember, KH Abdul Halim Soebahar.
 
Dua diantara 8 hal tersebut terkait dengan shalat Idul Fitri dan tradisi setelahnya. Yaitu point 6 berbunyi: sebaiknya shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah secara berjama’ah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19, atau secara mandiri (munfarid).
 
Selanjutnya, point 8 menyebutkan: tidak melaksanakan open house, silaturrahim halal bihalal Idul Fitri, atau kegiatan sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.
 
Menurut Ketua MUI Jember, KH Abdul Halim Soebahar, imbauan tersebut cukup bijaksana karena menggunakan kata-kata ‘sebaiknya’ shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Sehingga tidak terkesan memaksa masyarakat untuk shalat Idu Fitri di rumah, namun menggugah kesadaran mereka utuk mempertimbangkan mashlahat dan mudaratnya jika shalat Idul Fitri di masjid.
 
“Bahasa sebaiknya itu kan’ artinya lebih baik shalat di rumah,” jelasnya.
 
Sementara  itu, Ketua PD DMI, Hawari Hamim, menegaskan bahwa ruh dari imbauan tersebut  adalah  meminta masyarakat  agar lebih mengepankan kemashlahatan dalam melaksanakan shalat Idul Fitri.
 
“Tergantung masyarakat, tapi sebaiknya shalat Idul Fitri di rumah, apalagi ini hanya sunnah (muakkad), bukan wajib,” pungkasnya.
 
Pewarta: Aryudi AR
Editor: Ibnu Nawawi