Probolinggo, NU Online
Hingga akhir Pebruari 2017, angka pernikahan dini (usia dibawah 20 tahun) di Kabupaten Probolinggo mencapai 210 pernikahan atau 40 persen dari total 525 pernikahan.
Menyikapi tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini.
Salah satunya dengan melibatkan pengurus Fatayat NU dalam melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan (PUP) kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Karena hal ini sejalan dengan komitmen para pengurus Fatayat NU untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang program kependudukan KB dan pembangunan keluarga.
“Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini dengan melibatkan pengurus Fatayat NU. Karena diharapkan pengurus Fatayat NU tidak hanya fokus kepada kegiatan keagamaan saja, tetapi juga membantu program pemerintah daerah, khususnya dalam pembangunan keluarga berkenaan dengan pernikahan,” kata Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan DPPKB Kabupaten Probolinggo Herman Hidayat, Sabtu (25/3).
Menurut Herman, pihaknya menaruh harapan besar kepada para pengurus Fatayat NU di Kabupaten Probolinggo. “Karena organisasi Fatayat NU ini terstruktur dengan baik mulai dari tingkat dusun. Setidaknya melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan Fatayat NU bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Herman meminta agar pengurus Fatayat NU mempunyai strategi yang efektif untuk melakukan kegiatan yang berdampak positif bagi pemberdayaan perempuan dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini.
“Misalnya Fatayat NU mempunyai kegiatan keagamaan yang berkolaborasi dengan berbagai elemen lain. Disitu Fatayat NU bisa menyelipkan edukasi tentang pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat,” terangnya.
Melalui kegiatan ini Herman mengharapkan Fatayat NU tidak hanya menyampaikan dakwah peningkatan keagamaan tetapi bagaimana membantu masyarakat untuk membangun suatu keluarga sakinah mawaddah warahmah dengan dimulai dari tahapan rumah tangga dengan usia perkawinan yang ideal. (Syamsul Akbar/Fathoni)