Daerah

Pengurus Majelis Syatariyah Kecamatan di Padangpariaman Dilantik

NU Online  ·  Ahad, 15 Juni 2014 | 10:04 WIB

Padangpariaman, NU Online
Pengurus Majelis Zikir Syatariah (MAZIS) untuk tingkat kecamatan dilantik di Nagari Toboh Gadang, kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Padangpariaman, Sabtu (14/6). Pelantikan ini disaksikan langsung pengurus dan jamaah Syatariah di Padangpariaman.
<>
Pengurus MAZIS yang dilantik berasal dari kecamatan Sintuak Tobohgadang, Batang Anai, Ulakan Tapakih, Sungailimau, IV Koto Auamalintang  dan kecamatan V Koto Timur.

Tampak hadir dalam pelantikan Kepala Kemenag Padangpariaman Masrican, Ketua MUI Padangpariaman Zainal Tuanku Mudo, Anggota DPRD Padangpariaman Zulhelmi Tuanku Sidi, Muspika Kecamatan Sintuak, pengurus dan jamaah MAZIS di Padangpariaman.

“Kami merasa bahagia dengan pelantikan pengurus kecamatan MAZIS ini. Karena akan makin bertambah kegiatan keagamaan Islam dengan berzikir yang diadakan MAZIS,” kata Masrican yang pernah menjadi Sekretaris PCNU Padangpariaman.

Masrican menambahkan, selama ini kegiatan zikir sudah berjalan namun tidak melalui organisasi sehingga kurang sukses. Dengan MAZIS, kegiatan zikir ke depan lebih terprogram dan terorganisir dengan baik untuk mewujudkan ketenangan diri dan batin umat.

“Dengan MAZIS  di kecamatan, pengurus yang sudah dilantik dapat bermusyawarah dan mengembangkan kegiatan zikir di nagari dan kecamatan masing-masing,” kata Masrican lagi.

Ketua MAZIS Padangpariaman Syafri Tuanku Imam Sutan Sari Alam menyebutkan, masuk MAZIS silakan dari mana saja. Kita tidak membatasi, silakan bergabung sejauh menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAZIS.

“Melalui zikir ini, yang akan diisi adalah hati dan sekaligus mensyiarkan agama Islam,” kata Syafri Tuanku Imam yang juga Katib PCNU Padangpariaman ini.

Dikatakan Syafri Tuanku Imam, kegiatan MAZIS sudah dimulai tahun 2005. Kegiatan zikir diadakan di nagari dan di kecamatan. Pada 12 Maret 2012 MAZIS terdaftar di Kantor Kesbanglinmaspol Padangpariaman. Sehingga, keberadaan MAZIS secara legal formal sudah diakui di Padangpariaman. (Armaidi Tanjung/Alhafiz K)