Daerah

Perlindungan Anak Tugas Bersama

Jum, 15 Juli 2022 | 07:30 WIB

Perlindungan Anak Tugas Bersama

Bincang Nasional Perempuan Indonesia bertajuk 'Arah Pembangunan Ramah Anak dalam Spektrum Perempuan Nahdliyin'. (Foto: NU Online/Nidlomatum MR)

Palembang, NU Online
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan menggelar Bincang Nasional Perempuan Indonesia bertajuk "Arah Pembangunan Ramah Anak dalam Spektrum Perempuan Nahdliyin", Rabu (14/7/2022). Kegiatan ini digelar untuk menyemarakkan Kongres Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) XVI.


Hadir sebagai narasumber, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Fatayat NU, Ai Maryati Sholihah dan Ulama Perempuan-Simpul Rahima, Raudhatun Odax.


Dalam paparannya, Ai Maryati Sholihah menyampaikan tentang data perempuan dan anak yang jumlahnya makin banyak setiap tahun. Tentu hal ini bisa menjadi potensi bangsa untuk kemajuan Indonesia.


"Pada tahun 2022, terdapat 270,20 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia. Dari data itu ada sebanyak 65,2 persen total jumlah  perempuan dan anak," ujarnya.


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu memandang bahwa data tersebut ada dampak positif. Sebagai Nahdliyin khususnya sebagai anggota Fatayat perlu memetakan tujuan penting yang bersangkutan dengan perempuan dan anak. Di antaranya yaitu pencapaian kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan. Lalu, mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara. Serta, penguatan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan. Dengan tujuan ini, tentu perlindungan perempuan dan anak sepatutnya menjadi hal yang harus diprioritaskan.


”Selain pentingnya perlindungan anak, terdapat prinsip perlindungan anak, di antaranya hak hidup dan tumbuh kembang, non-diskriminasi, partisipasi anak dan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.


Dari data yang ada, menurutnya, terdapat beberapa kondisi anak yang tidak bisa dihindari.  Salah satunya, anak yang hidup dalam kemiskinan. Anak-anak dalam kondisi kemiskinan seringkali memiliki akses untuk fasilitas bermain. begitu juga pada anak yang menyandang disabilitas, yaitu tidak dapat mengakses ruang publik, taman dan peralatan bermain, fasilitas dan lainnya yang kurang memadai untuk  anak-anak disabilitas. 


Apalagi saat ini, terdapat fenomena kekerasan terdapat anak dalam keluarga. Setiap harinya, terdapat berita tentang kondisi kekerasan anak di dalam keluarga. Sejumlah kondisi tersebut, ungkapnya, disebabkan oleh banyak hal.


”Di antaranya, budaya patriarki, pola asuh yang salah, rendahnya kontrol diri, lalu menganggap anak sebagai aset keluarga. Ketika seperti ini, lalu perlindungan anak tanggungjawab siapa?,” ujarnya sembari bertanya-tanya.


Perlindungan anak, tegasnya, menjadi tanggung jawab semua orang. Baik bagi orang tua, masyarakat, negara, dan semua warga Indonesia. hal tersebut telah diatur dalam dalam Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Dia menegaskan jika saat ini, arah pembangunan Indonesia harus memiliki perspektif ramah anak. Sehingga, semua daerah saat ini perlu memastikan regulasi yang memiliki perspektif dan melindungi anak.


Hadir pada kesempatan ini Rektor UIN Palembang, Prof Nyayu Khadijah. Di hadapan peserta, ia menyampaikan tema terkait. Sekitar 50 mahasiswa tampak antusias mengikuti acara hingga selesai.


Kontributor: Nidlomatum MR
Editor: Syamsul ArifinÂ