Daerah

Polda Lampung Gandeng Ormas, Langkah Tepat Tangani Hoaks

NU Online  ·  Ahad, 18 Maret 2018 | 16:30 WIB

Bandarlampung, NU Online
Langkah Polda Lampung dalam menangani fenomena hoaks yang saat ini sangat meresahkan dan sudah masuk kepada level yang sangat membahayakan direspon positif oleh Ketua Umum MUI Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid.

“Mengingat begitu besarnya bahaya konten hoaks di masyarakat, berupa ujaran kebencian, adu domba, berita bohong, fitnah yang sangat meresahkan, MUI Lampung merespon positif Kepolisian Daerah Lampung dalam penanganan hoaks dengan menggandeng ormas,” kata pria yang pernah menjabat Ketua PWNU Lampung ini, Ahad (18/3) di kediamannya di Bandarlampung.

Berbagai payung hukum yang bersumber dari ajaran agama, peraturan perundang-undangaan tentang IT dan berbagai peraturan lain sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangkal hoaks.

“Fatwa MUI tentang bermuamalah di media sosial juga sudah diterbitkan dan sudah tidak kurang-kurangnya terus disosialisasikan, termasuk juga ancaman sanksi yang akan diterima bagi yang memproduksi konten hoaks maupun bagi penyebarnya. Tapi tetap saja bukannya menurun jumlahnya, tetapi sudah pada tingkat membahayakan sendi kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara,” terang wakil rais syuriyah PWNU Lampung periode 2013-2018 ini.

Namun ia menilai bahwa langkah kepolisian dalam hal ini Polda Lampung dalam menangani masalah hoaks sudah tepat.

“Sudah benar langkah tegas Polda untuk menegakkan hukum bagi pelanggar kejahatan hoaks termasuk langkah-langkah edukasi, sosialisasi dengan melibatkan ormas, tokoh-tokoh kunci masyarakat untuk bersama-sama menolak hoaks dan mendukung langkah-langkah polda. MUI Lampung mengapresiasi dan mendukung langkah tegas dan simpatik ini,” jelasnya.

Dalam hal ini lanjutnya, MUI Lampung  juga sudah melakukan dukungan dengan mendeklarasikan pernyataan sikap anti hoaks yang dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Provinsi Lampung  dan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada pada 8 Maret 2018 di Graha Bintang Universitas Malahayati Lampung.

Deklarasi yang dibacakan langsung oleh Ketua MUI Lampung  tersebut menyatakan tiga poin yaitu : (1) Masyarakat Lampung menolak keras berita-berita bohong atau hoaks atau cara-cara yang dapat meresahkan masyarakat; (2) Masyarakat Lampung mendukung sepenuhnya anti hoaks dan isu sara yang dapat mengadu domba dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat; (3) Mendukung penuh Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku hoaks. (Muhammad Faizin)