Daerah

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Persekusi Banser di Tempat Persembunyian

Kam, 12 Desember 2019 | 12:57 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Persekusi Banser di Tempat Persembunyian

Pelaku persekusi Banser ditangkap aparat Kepolisian. (Foto: Tangkapan layar dari video yang beredar)

Jakarta, NU Online
Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku yang memersekusi dua anggota Banser pada Kamis (12/12) siang, dua hari selang kejadian perkara. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Sudah ketangkap. Pelaku diamankan di Polres Jakarta Selatan,” kata Kamtibmas Pondok Pinang Abu Amar di Jakarta, Kamis (12/12) sore.

Kasatkorcab Banser Jakarta Selatan Yaya Khoirudin juga menyampaikan hal serupa. Ia mengapresiasi kerja cepat dan tangkas kepolisian dalam membekuk pelaku. 

Alhamdulillah polisi berhasil menangkap pelaku persekusi terhadap Banser NU di daerah Pasir Putih, Sawangan, Depok,” kata Yaya di Jakarta, Kamis (12/12) sore.

Pelaku berinisial HA. Pelaku diduga adalah warga Jalan Pondok Pinang II, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, pelaku membuntuti korban yang mengenakan seragam Banser dari arah Pasar Jumat menuju Kebayoran Lama. Pelaku menghadang korban yang tidak lain adalah anggota Banser Depok di Jalan Ciputat Raya 1-61 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12) sore.

Pelaku memaki, menuduh kafir, memaksa korban menunjukkan identitas. Pelaku juga sempat mengaku dirinya sebagai jawara Betawi. Pelaku juga meneriaki korban untuk menepi sambil merekam aksinya menggunakan telepon genggam. Pelaku juga mengunggah konten yang memuat tindakan persekusi tersebut.

Sesaat setelah kejadian, GP Ansor-Banser Jaksel, LBH PW GP Ansor, dan GP Ansor Depok mendatangi Polres Jakarta Selatan, Selasa (10/12) malam. Mereka melaporkan tindakan persekusi yang diunggah pada video tersebut. Mereka meninggalkan kantor polres pada pukul 03.00, Rabu (11/12) dini hari.

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi