Daerah

Prihatin Merebaknya Minimarket, PMII Jepara Unjuk Rasa

NU Online  ·  Jumat, 22 Mei 2015 | 10:02 WIB

Jepara, NU Online

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara merasa prihatin merebaknya keberadaan minimarket yang berada di kabupaten Jepara. Mereka memadati kantor bupati dan DPRD setempat. Di sini mereka menyatakan tuntutannya.
<>
Sesuai data yang diterima PMII dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara, ada 53 toko modern yang berizin. Sementara fakta di lapangan sesuai kajian PMII jumlah itu menggelembung menjadi 70an toko.

PMII menyayangkan pihak terkait tidak lantas mengambil tindakan. Padahal beberapa waktu lalu PMII sudah beraudiensi dengan pihak terkait agar segera menertibkan toko-toko yang izinnya sudah kedaluarsa dan yang disinyalir belum berizin.

Karena tidak mengindahkan audiensi ini, PMII Jepara memutuskan untuk unjuk rasa. Mereka menyampaikan aspirasi turun ke jalan. Sebanyak ratusan mahasiswa aktivis PMII Jepara melakukan long march dari Gedung NU Jepara jalan Pemuda 51 menuju kantor Bupati Jepara dan ke Kantor DPRD Jepara, Kamis (21/5) pagi.

Dari rilis yang diterima NU Online, PMII menuntut kepada Pemkab Jepara agar melakukan penertiban perizinan pasar modern yang menjamur di kabupaten Jepara. Sebab hal ini mengakibatkan keresahan pelaku pasar tradisional.

Pihak PMII dari rilisnya juga mendorong Pemkab Jepara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pedagang kecil dan memberikan pembinaan serta pemberdayaan terhadap pasar tradisional untuk meningkatkan kenyamanan konsumen berbelanja di pasar tradisional.

Saat melewati depan Disperindag ternyata kantor terkait tutup. Beberapa pendemo mencoba merangsek ke dalam tetapi nihil.

Mereka kemudian ditemui oleh Setda Sholih, Kepala Satpol PP Tresno Santoso dan Kabid Perdagangan Disperindag Jepara Florentina Budi K.

Dalam kesempatan itu Sholih menyampaikan akan segera memperketat izin toko modern. Tetapi pihak Pemkab harus mempelajari ulang terkait adanya penggelembungan jumlah toko modern yang tidak sesuai dengan jumlah yang ada di data Disperindag.

Hal lain Florentina menambahkan bahwa pihak Disperindag Jepara ini tidak bisa semena-mena menutup toko modern yang dimaksud. Bisa saja toko modern yang beroperasi berdiri sebelum perda ini ada. Tresno Santoso, Kepala Satpol PP Jepara menjanjikan akan menutup toko yang tidak sesuai perda No. 03 tahun 2010, Senin (25/5) depan.

Di tempat lain, di depan kantor wakil rakyat, Ketua DPRD Jepara Dian Kristiandi meminta kepada PMII agar selalu mengingatkan jika DPRD tidak sesuai dengan koridornya.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan revisi perda pasar modern tersebut. “Dalam dengar pendapat insya Allah akan melibatkan elemen masyarakat yakni PMII maupun pedagang pasar,” janjinya.

Sementara itu, Ainul Mahfudz Ketua PMII Cabang Jepara saat ditemui NU Online menegaskan pihaknya menanti janji-janji pejabat itu. “Jika janji-janji itu tidak ditetapi kami akan melakukan aksi yang besar lagi,” pungkasnya. (Syaiful Mustaqim/Alhafiz K)