Daerah

Riba Jadi Perbincangan Pesantren Ramadhan IAIN Pontianak

Ahad, 12 Mei 2019 | 04:00 WIB

Riba Jadi Perbincangan Pesantren Ramadhan IAIN Pontianak

Seminar riba di IAIN Pontianak, Kalimantan Barat.

Pontianak, NU Online
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Kalimantan Barat mengadakan Pesantren Ramadhan. Kegiatan dipusatkan di aula rektorat kampus setempat yang diikuti mahasiswa jurusan akuntansi syariah.

Pesantren Ramadhan juga diikuti dosen di lingkungan FEBI. Tema pembahasan kali ini tentang riba yang disampaikan Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yaitu Luqman.

Menurutnya, sangat beruntung manusia yang hidup di zaman Nabi Muhammad dan umat yang menikmati bulan mulia yaitu Ramadhan. “Saat Ramadhan tiba, para malaikat bersorak sorai, bergembira menyambut Ramadhan. Dan pesantren Ramadhan merupakan kegiatan yang bernilai ibadah,” katanya.

Menurutnya, riba memang kurang dimengerti banyak kalangan. “Tetapi makna di balik riba itu luar biasa, yaitu  bagaimana mencegah terhadap eksploitasi dagang," ungkapnya. 

Dirinya mengatakan bahwa hal itu dibuktikan seorang non-Muslim yang meneliti riba, dan  hasilnya memang pencegah eksploitasi dagang. “Islam tidak senang dengan kemiskinan, tetapi tidak menginginkan orang miskin terlibat riba. Karena riba membuat orang tercemkram kemiskinan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Luqman menjelaskan riba fadl yaitu menukarkan beras dengan kualitas berbeda, namun dengan takaran yang berbeda.

"Misalnya kita menukar beras mangkok 1 kilo dengan beras Bulog 2 kilo. Meskipun kualitas beras berbeda, takarannya harus sama. Kalau takarannya berbeda, itu namanya riba," ungkapnya.

Menurutnya, investasi dalam islamlah yang bebas riba. "Jika anda ingin menghindari riba, berinvestasilah menurut Islam karena sejalan dengan risiko. Semakin besar risiko dalam investasi, semakin besar pula keuntungannya. Risiko dan keuntungan sejalan," imbuhnya.

Luqman mengatakan bahwa agar uang tidak menimbulkan riba dengan tidak menjadikan uang sebagai komoditas karena uang adalah alat tukar. Menurutnya, uang bukanlah aset perdagangan. “Jika uang dijadikan alat perniagaan, maka akan menjadi riba,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan riba? “Riba adalah ziyadah atau tambahan yang tidak ada pandanganya dalam suatu transaksi,” katanya.

Dirinya memberikan pemahaman agar tidak khawatir dengan pasar modal syariah atau hal-hal yang berbau syariah lainnya karena sudah diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN). “Karena di dalam fatwa DSN terdapat ijtima ulama tentang produk-produk perekonomian dengan dasar yang tidak sembarangan,” urainya.

“Tapi jika sudah menjadi akademisi atau ingin meneliti tentang produk syariah silakan saja ungkapankan pendapat anda meskipun tidak sesuai fatwa DSN," tandasnya. (Maulida/Ibnu Nawawi)