Aceh Utara, NU Online
Dalam safari Ramadhan ke Mns Peunayan kecamatan Nisam kabupaten Aceh Utara, Selasa (1/7) malam, sejumlah santri Ikatan Pemuda dan Santri (IKAPAS) Nisam mengangkat isu qadha dan kafarah puasa sebagai bahasan taushiyah. Materi ini penting dibahas untuk panduan setelah Ramadhan.
<>
Anggota Ikapas Nisam Tgk Ja’far A Jalil dalam kesempatan itu menjelaskan, seorang yang meninggal sementara ia belum sempat mengqadha puasanya dengan uzur, maka tidak ada kewajiban apapun baik puasa maupun qadha bagi kerabatnya untuk menutupi puasa tersebut.
“Namun ulama mazdhab syafi’I berbeda pendapat perihal seseorang yang tidak mengqhada puasanya tanpa keuzuran,” ujar Tgk Ja’far.
Pendapat pertama mengatakan, ahli waris wajib mengeluarkan fidyah seberat satu mud untuk satu hari puasa si mayit. Sementara pendapat kedua memberikan pilihan kepada ahli warisnya untuk mengqadhakan puasanya atau cukup membayarkan fidyah.
Kedua pendapat ini didasarkan pada hadits. Meski demikian, umat Islam tidak perlu mempermasalahkan perbedaan keduanya. Warga bebas memilih salah satu dari dua pendapat itu, pungkas Tgk Ja’far. (Da’u Ni/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
2
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
Terkini
Lihat Semua