Riau, NU Online
PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) resmi memberhentikan Nofel, aktivis Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU). DPW Sarbumusi NU Riau mengecam keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai pemberangusan serikat pekerja.
"Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak yang dilakukan PT CPI terhadap Nofel, Ketua Dewan Pengurus Basis Sarbumusi NU di PT CPI adalah suatu bentuk pelanggaran mengenai hak-hak asasi dan kebebasan berserikat sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh," ujar Ketua DPW Sarbumusi Riau, Umrah HM Thalib, di Riau, Senin (24/10).
Tindakan PT CPI tersebut, ujar Umrah, merupakan bentuk pelanggaran dan perbuatan melawan hukum terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul termuat dalam konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
Konvensi tersebut telah diratifikasi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 83 Tahun 1998, dan Konvensi ILO tentang hak berorganisasi dan berunding bersama, 1949 (No. 98) telah diratifikasi dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1956.
"Konvensi nomor 87 dimaksudkan secara keseluruhan untuk melindungi kebebasan berserikat terhadap kemungkinan campur tangan pemerintah. Kemudian konvensi nomor 98 ditujukan untuk mendorong pengembangan penuh mekanisme perundingan kolektif sukarela," paparnya.
Nofel ialah ujung tombak dalam memperjuangkan, melindungi dan membela hak-hak pekerja/buruh atas kesewenang-wenangan PT. CPI.
Tapi secara serta merta dan tiba-tiba PT. CPI telah melakukan tindakan perlawanan yakni pemaksaan kehendak mem-PHK sepihak tanpa alasan yang jelas dan berdasar terhadap Nofel tanpa melalui proses dan prosedur hukum sebagaimana mestinya peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain alasan kesalahan dan pelanggaran atas perbuatan yang dituduhkan aturan yang dilanggar sebagai rujukan juga tidak berdasar karena perjanjian kerja bersama 2016-2017 yang dijadikan rujukan hukum sampai saat ini belum mendapatkan bukti surat keputusan pendaftaran dari Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014," Umrah menjelaskan.
Hingga akhir April 2016, PT CPI telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 806 orang karyawan. 740 orang di antaranya dirumahkan sejak Maret 2016 akibat menjalankan program pengelolaan tenaga kerja dari total 1.600 pekerja. Latar belakangnya, bukan hanya karena harga minyak yang rendah, melainkan sejak tahun lalu, PT CPI sudah melakukan tinjauan terhadap bisnis dan operasi di lapangan. (Gatot Arifianto/Fathoni)