Sekitar 20 Pasutri Bercerai di Tulungagung Per Harinya
NU Online · Ahad, 26 Januari 2014 | 20:30 WIB
Tulungagung, NU Online
Angka perceraian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tergolong tinggi dengan rata-rata kasus talak/gugat cerai rata-rata mencapai 15-20 kasus per hari.
<>
Rasio perceraian itu menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) 1 A Tulungagung, Suyono mengacu berdasar jumlah kasus gugat cerai yang ditangani lembaga selama kurun 2013.
"PA Tulungagung setiap harinya menggelar sekitar 60 sidang perceraian. Sedangkan setiap harinya ada sekitar 15-20 perkara yang masuk, baik itu gugatan perceraian maupun persidangan tanpa lawan," terangnya di Tulungagung, Sabtu.
Disebutkan, kasus perceraian yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama Tulungagung selama kurun 2013 tercatat mencapai 2.959 kasus.
Dari jumlah itu, kasus talak didominasi keluarga TKI, dengan latar belakang masalah perselingkuhan serta faktor ekonomi.
Selebihnya perceraian disebabkan usia pernikahan dini, sehingga hubungan rumah tangga terjadi disharmoni.
"Penyebab tertinggi karena tidak ada tanggung jawab dari pihak suami, kemudian disusul alasan ekonomi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang biasanya karena adanya 'pihak ketiga'," papar Suyono.
Tahun ini (2014), angka perceraian di Tulungagung diprediksi meningkat. Selain dipengaruhi masalah klasik seperti faktor ekonomi dan perselingkuhan, konsekuensi penyelenggaraan pemilihan umum disinyalir memicu tingginya depresi sosial.
Para calon legislatif yang gagal lolos dalam perebutan kursi DPR/DPRD maupun "bebotoh" (pejudi) yang kalah bertaruh, berisiko tinggi mengalami ketegangan dalam hubungan keluarga yang mengarah pada perceraian.
"Sampai pekan ketiga Januari (2014) ini saja sudah 227 kasus yang dilaporkan ke pengadilan (agama)," ungkap Suyono.
Kombinasi penyebab perceraian yang sama juga terlihat pada kasus-kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tulungagung pada periode tahun 2010, 2011, dan 2012.
Alasan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga, menurutnya bisa terjadi lantaran pasangan cerai hidup terpisah (bekerja merantau/TKI), perkawinan usia dini, ataupun perselisihan lainnya.(antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
5
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua