Daerah JIHAD PAGI

Terkait Sah Tidaknya Ibadah, Bersuci dengan Air Perlu Kehati-hatian

Ahad, 13 Januari 2019 | 02:30 WIB

Pringsewu, NU Online
Ketua Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama KH Munawir mengingatkan umat Islam agar berhati-hati dan memahami hukum serta cara bersuci menggunakan air. Hal ini karena menyangkut sah tidaknya ibadah lain yang mengikutinya setelah bersuci.

"Pentingnya bersuci dan pembahasan seputar air ini telah diingatkan oleh para ulama yang mayoritas mengawali pembahasan kitab fiqih yang ditulisnya dengan bab bersuci dan air," kata pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini, Ahad (13/1).

Kiai Munawir menjelaskan bahwa jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci serta takarannya sudah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih oleh para ulama Madzahibul Arbaah (Imam Syafi’I, Imam Hambali, Imam Hanafi dan Imam maliki). Terlebih Imam Syafi’i yang menurutnya memiliki pendapat yang paling ketat dalam membahas air dan penggunaan untuk bersuci.

Di dalam madzhab Imam Syafi’i lanjutnya, para ulama membagi air menjadi empat yakni air suci dan menyucikan, air musyammas (air panas), air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis (najis). Keempat jenis air ini banyak sekali contohnya saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi.

“Perkembangan teknologi saat ini menuntut ahli fiqih untuk mengkaji kesuciannya. Semisal air yang karena sudah berubah warna, rasa dan baunya, karena teknologi yang saat ini mampu menyuling air kotor menjadi bersih. Ilmu fiqih berperan disini terkait hukumnya,” katanya.

Ia memberi contoh lainnya terkait air yang disuling menggunakan karbon yang terbuat dari tulang hewan. Teknologi ini diklaim mampu membersihkan air dengan baik. Namun disisi lain memunculkan masalah karena tulang hewan termasuk najis apalagi jika menggunakan tulang babi.

“jadi permasalahan air tidak bisa dilihat dengan cara sederhana. Harus dilihat dari berbagai aspek. Ketika kita asal-asalan dalam bersuci menggunakan air yang tidak sesuai kaidah fiqih, apalagi tidak tau dasarnya, maka konsekwensi lain yang muncul adalah tidak sahnya ibadah kita,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh umat Islam untuk berhati-hati dalam mengunakan air dan memperhatikan cara yang baik dalam bersuci. Memperdalam wawasan dengan terus belajar melalui cara yang baik adalah menjadi keharusan di era teknologi saat ini.

Namun ia juga mengingatkan, perkembangan teknologi informasi saat ini juga jangan sampai membawa umat Islam belajar dari sumber yang tidak jelas. Kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi haruslah dijadikan piranti saja, bukan tujuan akhir.

“Kalau belajar ilmu agama harus melalui guru yang jelas sanad keilmuannya. Jangan sampai belajar hanya lewat internet, youtube, google atau media sosial lain karena bisa tersesat. Banyak saat ini orang yang belum paham agama namun sudah berani mengambil hukum sendiri dan disebarkan melalui media sosial,” ungkapnya.

Penjelasan ini disampaikan Kiai Munawir saat menjadi pemateri pada kegiatan Kajian Fiqih dalam Ngaji Ahad Pagi (Jihad Pagi) yang rutin dilaksanakan di aula gedung PCNU Kabupaten Pringsewu. Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Pringsewu KH Sujadi yang juga Mustasyar PCNU Kabupaten Pringsewu. (Muhammad Faizin)