Daerah

Tolak FDS, Nahdliyin Lampung Pastikan Aksi Berjalan Damai Sesuai Etika

NU Online  ·  Sabtu, 12 Agustus 2017 | 03:00 WIB

Bandar Lampung, NU Online
Kebijakan Full Day school (FDS) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terus menuai penolakan diberbagai daerah. Kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan keagamaan di Indonesia tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai kebijakan parsial dan tidak dikaji secara komprehensif.

Kebijakan penerapan FDS tersebut memicu rencana aksi massa bersama seluruh Nahdliyin (warga NU) Provinsi Lampung untuk menuntut pencabutan Kepmendagri Nomor 23 tentang FDS. "Kita akan lakukan aksi bersama pada 23 Agustus 2017 di depan Gedung DPRD Provinsi," kata salah satu Inisiator aksi KH Basyaruddin Maisir, Sabtu (12/8).

Langkah ini, tambahnya, juga merupakan bentuk hasil kesepakatan pada pertemuan yang telah dilakukan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Bandar Lampung pada Rabu (9/8) menyikapi instruksi PBNU tentang FDS yang harus ditaati, diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh pengurus NU di semua level, termasuk lembaga dan Badan otonom.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Para Pengurus Wilayah, Cabang, Banom dan Lembaga tersebut juga disepakati beberapa poin terkait Kebijakan FDS.

Di antaranya, menurut Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Lampung ini, adalah kesepakatan bahwa NU Lampung akan melakukan ikhtiar untuk ikut memperjuangkan penolakan kebijakan FDS melalui berbagai upaya. 

"Aksi dilakukan secara damai, menggunakan etika NU, dan berakhlakul karimah," katanya.

Aksi juga, tambahnya, diikuti dengan upaya spiritual keagamaan seperti dzikir, wirid, yasinan dan doa bersama yang terus dilakukan warga NU untuk menolak kebijakan FDS.

NU Lampung juga  akan membentuk tim yang diberikan amanah untuk mengkoordinasikan seluruh langkah yang akan ditempuh dalam rangka menindaklanjuti instruksi PBNU.

"Tim ini akan berkoordinasi dengan semua institusi NU termasuk Lembaga maupun Badan otonom untuk melakukan langkah efektif dalam rencana aksi ini," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)