Daerah

Uang Suap Ditetapkan Haram

Sab, 9 November 2013 | 14:05 WIB

Rembang, NU Online
Ketua MWCNU Lasem Atabik mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani dan menentukan hukum money politics. Hasil dari beberapa kajian yang sudah disepakati melalui forum tertutup memutuskan, suap itu merupakan risywah dan haram.
<>
Hasil tersebut, lanjut atabik, sudah mulai direkomendasikan kepada masyarakat agar menjadi acuan dalam berpolitik menentukan pilihan pemimpin di bulan November dan pilleg di 2014 mendatang.

“Dengan adanya keputusan pasti, para pengurus NU dapat mulai konsisten terhadap hasil keputusan yang telah disepakati sebelum menginstruksikan kepada Nahdliyin,” tegas Atabik, Jumat (8/11) malam.

Sementara LBM MWCNU Lasem melakukan pembahasan untuk menentukan titik temu terkait dengan hasil bahtsul masail yang mauquf Sabtu (26/10) lalu.

Hasil musyawarah yang mauquf itu terkait hukum pemberian para calon kepala desa dan penerimaan pemberian itu oleh masyarakat. Sebagian kiai mengatakan, mubah. Sementara sebagian lainnya berpendapat, haram.

Sedangkan Ketua PCNU Kabupaten Lasem, Jawa Tengah Sholahuddin Fatawi memberikan hak kepada pengurus MWCNU Kecamatan Lasem untuk mengolah hasil bahtsul masail mauquf, Jumat (8/11) malam.

“Jika tidak menimbulkan masalah, hasil keputusan tidak akan dibawa ke ranah PCNU untuk ditinjau lebih lanjut. Tetapi, bila suatu hari timbul masalah mengenai hasil keputusan, maka PCNU akan menggelar forum untuk menangani permasalahan itu,” tutup Sholahuddin. (Ahmad Asmu’i/Alhafiz K)