Rembang, NU Online
Ketua MWCNU Lasem Atabik mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menangani dan menentukan hukum money politics. Hasil dari beberapa kajian yang sudah disepakati melalui forum tertutup memutuskan, suap itu merupakan risywah dan haram.
<>
Hasil tersebut, lanjut atabik, sudah mulai direkomendasikan kepada masyarakat agar menjadi acuan dalam berpolitik menentukan pilihan pemimpin di bulan November dan pilleg di 2014 mendatang.
“Dengan adanya keputusan pasti, para pengurus NU dapat mulai konsisten terhadap hasil keputusan yang telah disepakati sebelum menginstruksikan kepada Nahdliyin,” tegas Atabik, Jumat (8/11) malam.
Sementara LBM MWCNU Lasem melakukan pembahasan untuk menentukan titik temu terkait dengan hasil bahtsul masail yang mauquf Sabtu (26/10) lalu.
Hasil musyawarah yang mauquf itu terkait hukum pemberian para calon kepala desa dan penerimaan pemberian itu oleh masyarakat. Sebagian kiai mengatakan, mubah. Sementara sebagian lainnya berpendapat, haram.
Sedangkan Ketua PCNU Kabupaten Lasem, Jawa Tengah Sholahuddin Fatawi memberikan hak kepada pengurus MWCNU Kecamatan Lasem untuk mengolah hasil bahtsul masail mauquf, Jumat (8/11) malam.
“Jika tidak menimbulkan masalah, hasil keputusan tidak akan dibawa ke ranah PCNU untuk ditinjau lebih lanjut. Tetapi, bila suatu hari timbul masalah mengenai hasil keputusan, maka PCNU akan menggelar forum untuk menangani permasalahan itu,” tutup Sholahuddin. (Ahmad Asmu’i/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua