Jombang, NU.Online
Ketua Dewan Pendiri Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Hj Djum'iyatin Mustain BA terpaksa memberhentikan KH Dr Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari jabatan Rektor dan mengangkat HM Mudjib Mustain SH MSi sebagai penggantinya.
Pemecatan mantan Presiden RI itu berdasar SK Pendiri Yayasan Undar tertanggal 13 Januari 2004. Sedangkan pengangkatan Mudjib Mustain sebagai pejabat sementara (Pjs) rektor Undar yang menggantikannya, tertanggal 14 Januari 2004, namun kedua SK itu baru diumumkan, Rabu (21/1).
<>Ada tiga hal yang melatarbelakangi pencopotan Gus Dur. Pertama, Gus Dur pada Wisuda Sarjana Strata-1 tahun 2003 lalu mengumumkan bahwa untuk tahun 2004 tidak akan mewisuda Sarjana S-1 Undar.
Hal ini menimbulkan keresahan para mahasiswa. Kedua, karena Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB lebih berkonsentrasi pada pencalonan dirinya sebagai calon presiden Pemilu 2004 ketimbang mengurusi Undar.
Alasan ketiga, dua kali surat dari yayasan yang berisikan imbauan agar Gus Dur mundur dari jabatan rektor tidak pernah ditanggapi mantan presiden itu.
"Ini merupakan solusi terbaik setelah kita (yayasan) melakukan beberapa kali rapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Universitas, guna menciptakan suasana tenang bagi kegiatan perkuliahan mahasiswa yang semula sempat dilanda keresahan berkepanjangan. Kita berharap, Gus Dur legawa melepaskan jabatan Rektor Undar demi kejelasan nasib para mahasiswa," ujar Hj Djum'iyatin Mustain menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini.
Sementara itu Pembantu Rektor (PR) I Undar, H Drs Chozin Dahlan MSi tegas-tegas menolak SK pencopotan Gus Dur. Alasannya, Senat Universitas tetap menghendaki cucu pendiri NU itu sebagai Rektor Undar hingga tahun 2008.
Menurut Chozin, HM Mudjib Mustain sebelum dilengserkan oleh Djum'iyatin, diangkat oleh dr Ma'muratus Sa'diyah (dari Yayasan Undar kelompok H Lukman Hakim Mustain yang masih keluarga Hj. Djum'iyatin Romli). "Tetapi karena kehadiran Gus Dur memberikan angin segar bagi kelanjutan Undar, maka SK pengangkatan Gus Dur oleh Hj Djum'iyati (Akta 1998) yang didukung penuh oleh Senat dan kubu H Lukman Hakim Mustain (Akta 2002), tidak dapat seenaknya diganti tanpa melalui rapat Senat Undar," ujarnya sambil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menggubris SK pencopotan Gus Dur.
Hanya selang sehari diumumkannya SK Pengangkatan Mudjid Mustain sebagai Rektor Undar oleh Yayasan Pendiri Undar, Hj Djum'iyatin, sebagian anggota Yayasan Undar yang diketuai H Lukman Hakim Mustain mencopot Mudjib Mustain dari jabatan rektor. Alasannya, tidak ada alasan yang signifikan untuk mengganti Gus Dur (kd-jbg/sp/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
4
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
5
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Prabowo Serukan Solusi Dua Negara agar Konflik Israel-Palestina Reda
Terkini
Lihat Semua