Daerah

Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Semestinya Jumlah yang Harus Dikeluarkan

NU Online  ·  Senin, 3 Juni 2019 | 02:00 WIB

Pringsewu, NU Online
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak dijumpai seseorang yang berzakat (muzakki) melakukan praktik talfiq (mencampuradukkan madzhab) dalam berzakat.

"Praktik talfiq yang sering terjadi adalah ketika seseorang akan berzakat dengan menggunakan uang. Dari empat madzhab, hanya madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat menggunakan uang," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa seseorang yang akan berzakat menggunakan uang juga harus menyesuaikan diri dengan ukuran Imam Hanafi yakni senilai dengan harga kurma sebagai patokan yakni sebanyak 3,8 kilogram. Hal ini dilakukan untuk menghindari talfiq yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama.

"Kalau harga umum kurma Rp. 30.000/kilogram, maka orang yang akan menunaikan zakat fitrah menggunakan uang harus membayar Rp. 114.000/jiwa," terangnya.

Menghadapi kondisi ini, Kiai Munawir memberikan solusi alternatif bagi muzakki yang akan menunaikan zakat fitrah dengan uang, untuk membeli beras terlebih dahulu. Amil zakat pun bisa menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzakki terlebih dahulu, kemudian mereka menyerahkannya kepada amil.

Pemaparan tentang tata cara berzakat dalam perspektif ilmu fikih ini disampaikannya saat memberikan materi pada Ngaji Ahad (Jihad) di aula kantor PCNU Pringsewu, Ahad (2/6).

Kiai munawir juga menjelaskan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki perbedaan khusus dengan ibadah-ibadah wajib lainnya. Jika ibadah wajib lainnya masih ada pengecualian untuk tidak melaksanakannya semisal tidak adanya kewajiban anak belum baligh untuk shalat, kewajiban haji bagi yang mampu saja, namun zakat diwajibkan bagi semua umat Islam yang masih hidup.

"Zakat kewajiban setiap individu. Tidak seperti ibadah lain yang ada keringanannya," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini.

Perbedaan lainnya menurutnya juga terletak pada manfaat yang didapat setelah menunaikan ibadah zakat. Disamping seseorang mendapat pahala untuk dirinya sendiri setelah melaksanakan kewajiban zakat, ia juga bisa memberi manfaat dan membahagiakan orang lain.

"Maka di antara hikmah melaksanakan zakat terutama zakat fitrah adalah adanya kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh umat Islam baik yang kaya maupun yang miskin," terangnya.

Sementara fungsi dari zakat itu sendiri lanjutnya, adalah sebagai cara untuk mensucikan harta jika itu merupakan zakat mal, dan mensucikan diri jika itu merupakan zakat fitrah.

Zakat fitrah juga merupakan penyempurna ibadah puasa karena memang hanya dilaksanakan di bulan suci Ramadhan. Hal ini ditegaskan Nabi SAW dalam haditsnya yang menyebutkan bahwa puasa seseorang masih berada antara langit dan bumi. Belum bisa naik ke langit sebelum orang tersebut menunaikan zakat fitrah. (Muhammad Faizin)