Suatu saat Kiai Masduqie Machfudh mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan dosen itu seputar hukum ziarah yang hingga kini masih diperdebatkan itu.
“Kalau ada ‘amr jatuh setelah nahyi itu hukumnya apa, Pak?” Abah membuka dialog dengan pertanyaan. Dalam kaidah usuhul fiqih, redaksi perintah (‘amr) yang datang setelah adanya larangan (nahy) membuat status hukum suatu perbuatan menjadi boleh.
Sang dosen mengerti tentang kaidah ini dan menjawab, “Mubah.”
“Kalau amr-nya ada qarinah-nya bagaimana, Pak?” Qarinah merupakan keterangan nash yang memperjelas status hukum.
“Ya, sunnah.”
“Pak, mengharamkan suatu hal yang sunah itu hukumnya bagaimana?”
“Ya kufur, dong.”
“Sekarang saya tanya, bagaimana hukumnya ziarah kubur, Pak?”
“Haram.”
Kiai Masduqie lantas menunjukkan bahwa sang dosen sedang mengharamkan perbuatan yang berstatus sunnah. Dengan logika itu, dosen ini secara otomatis masuk dalam kategori orang yang kufur.
Mendengar kata-kata tersebut, sang dosen bertanya keheranan, “Lho, kok gitu?”
Kiai Masduqie lalu menyodorkan hadits shahih yang menunjukan bahwa ziarah kubur itu adalah sunnah, alias mendapat pahala bagi yang mengamalkannya. Dalam hadits tersebut termuat amr yang jatuh setelah nahyi dan amr tersebut juga disertai qarinah yang memberi kesan bahwa perbuatan bersifat positif.
“Aku (Nabi SAW) dulu melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena yang demikian itu mengingatkan akan kehidupan akhirat.”
Ternyata sang dosen tidak mengetahui keberadaan hadits ini. Sehingga ketika Kiai Masduqie menyodorkan hadits tersebut, sang dosen hanya diam.
Tak semua perbedaan pendapat disebabkan perilaku “asal beda”, atau karena hasrat ingin memusuhi. Seringkali perbedaan dipicu oleh ketakseragaman cara persepsi atau lantaran tidak tahu. Di sinilah pentingnya kemauan untuk terus belajar, berdialog dan tabayun (klarifikasi), sehingga perbedaan yang merupakan rahmat menjadi kian indah karena disikapi secara dewasa tanpa saling membenci.
Indirijal Lutofa, Santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Nurul Huda Mergosono Malang asuhan Almarhum Kiai Masduqie Machfudh; mahasiswa Fakultas Syari’ah UIN Malang
Terpopuler
1
Kronologi Kecelakaan Maut Kereta Api Vs Kijang Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri
2
Cara Nonton Pertandingan Timnas Indonesia Vs Guinea Gratis di FIFA+
3
Cek Live Streaming Indonesia U-23 Vs Guinea U-23, Rebutkan Tiket Terakhir Olimpiade 2024
4
Hukum Membulatkan Harga dalam Transaksi COD
5
Lembaga Falakiyah PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Dzulqa'dah 1445 H Sore Ini
6
Playoff Olimpiade Paris 2024, Pengamat Nilai Guinea Lebih Unggul dari Indonesia
Terkini
Lihat Semua