Putusan Bulat, Putusan Lonjong, Putusan Gepeng
NU Online · Sabtu, 5 Januari 2013 | 02:45 WIB
Tradisi musyawarah, selain mementingkan proses, juga mengunggulkan hasil, putusan atau keputusan. Ada yang dinamakan putusan atau keputusan 'bulat'.
<>
Putusan bulat diambil dari musyawarah yang dihadiri oleh setiap utusan atau perwakilan, dan mereka sepakat, tanpa kecuali.
Selain itu, ada putusan 'lonjong'. Putusan lonjong adalah hasil kesepakatan yang diambil oleh kebanyakan peserta forum dalam perwakilan. Meskipun ada satu dua utusan yang mengambek, putusan tetap berlaku meski agak lonjong.Â
Sewaktu Muktamar NU 1994 di Cipasung, dua bibir Gus Dur kompak bilang ada putusan lonjong. "Putusannya lonjong, karena ada sejumlah orang dari tim formatur yang walkout," kata Gus Dur kalem.
“Tapi ndak masalah, jangankan lonjong, wong putusan 'gepeng' juga ada kok. Putusan gepeng ini sudah ada sepuluh tahun yang lalu," lanjut Gus Dur, tetap kalem. Wartawan yang mengelilingi tubuh tambun Gus Dur bingung.
Tapi tanpa diminta, Gus Dur menenangkan wartawan yang bingung, dengan menjelaskan pengertian putusan gepeng.Â
"Putusan gepeng itu 'karya' KHR. Asa‘d Syamsul Arifin, Mustasyar Aam PBNU, saat Muktamar NU 1984 di Situbondo. Beliau membentuk tim formatur dan dirinya sendiri yang duduk dalam ‘tim’ formatur lalu menunjuk siapa yang berhak menjadi ini dan itu. Gepeng bukan? Tapi kita patuh, segepeng apapun kan sudah jadi putusan?" (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua