Internasional

Israel Kembali Tahan Warga Palestina di Hari Pembebasanya

NU Online  ·  Sabtu, 18 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Israel Kembali Tahan Warga Palestina di Hari Pembebasanya

Komplek Penjara Ayalon di Ramle, Israel Tengah. Foto: Ariel Schalit/AP

Tel Aviv, NU Online
Otoritas Israel merilis sebuah surat penahanan atas nama seorang warga Palestina, Fidaa Muhammad Ikhlayyil (21). Naasnya, surat tersebut dikeluarkan pada hari dimana Ikhlayyil sudah menyelesaikan masa hukumannya atau seharusnya bebas dari penjara Israel. 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ikhlayyil akan menerima masa tahanan selama enam bulan. Menurut Klub Tahanan Palestina (PCC) menyebutkan, surat penahanan tersebut berasal dari Hebron.

Sebagaimana yang diberitakan Middle East Monitor, Sabtu (18/8), Ikhlayyil telah mendekam di penjara Israel selama beberapa bulan. Dia ditangkap pada 29 Mei dan dijatuhi hukuman 95 hari penjara atas tuduhan hasutan.

“Fidaa Muhammad Ikhlayyil, 21, ditangkap oleh Israel enam bulan lalu karena unggahannya di media sosial. Dia dijadwalkan akan dibebaskan hari ini, tetapi Israel memperpanjang penahanannya pada menit terakhir,” tulis Palestinian Rights melalui akun Twitternya.

Kantor tentara Israel juga sudah menghubungi keluarga Ikhlayyil dan menginformasikan kalau anak mereka akan menjalani masa tahanan tambahan. Otoritas Israel masih merahasiakan apa yang menyebabkan Ikhlayyil menerima hukuman tambahan. 

Ikhlayyil adalah seorang mahasiswa. Ia ditangkap pasukan Israel karena telah dianggap telah melakukan hasutan di akun media sosialnya terhadap Israel. 

Kelompok hak asasi manusia menegaskan, kebijakan penahanan administratif Israel telah digunakan sebagai upaya untuk mengganggu proses politik dan sosial Palestina, terutama menargetkan politisi Palestina, aktivis, dan jurnalis.

Menurut kelompok hak asasi manusia tahanan Addameer, saat ini ada 5820 orang Palestina di penjara Israel, dengan 446 orang ditahan dalam penahanan administratif. (Red: Muchlishon)