Internasional

Korban Selamat Teror Christchurch Dapat Izin Tinggal Permanen

NU Online  ·  Rabu, 24 April 2019 | 09:30 WIB

Korban Selamat Teror Christchurch Dapat Izin Tinggal Permanen

Ilustrasi (Alamy/wired.com)

Wellington, NU Online
Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memberikan izin permanen bagi semua korban selamat dalam penembakan di dua masjid di Kota Christchurch pada pertengahan Maret lalu. Kejadian itu menyebabkan 50 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka-luka.  

Mereka akan dibuatkan visa khusus yang bernama Visa Christchurch Response. Dengan visa itu, mereka akan bisa tinggal permanen di Negeri Kiwi. Pengajuan visa bisa diajukan mulai Rabu (24/4). Pemberian visa ini merupakan pengakuan terhadap mereka yang selamat dalam kejadian mematikan itu.

Para korban selamat bisa langsung mendaftar di imigrasi Selandia Baru untuk memperoleh visa itu. Namun ada persayaratan, mereka yang ingin mendapatkan visa itu harus sudah tinggal di Selandia Baru ketika penembakan itu terjadi. Sehingga turis atau pengunjuk pendek yang menjadi korban selaman dalam insiden itu tidak akan mendapatkannya.

“Visa dibuat untuk membiarkan orang yang terdampak langsung serangan teroris di Masjid Al Noor dan Lindwood di Christchurch pada 15 Maret dapat tinggal secara permanen di Selandia Baru," demikian kata pemerintah, dikutip Stuff New Zealand, Selasa (23/4).

Brenton Tarrant (28), seorang anti-imigran dan pendukung 'aliran' supremasi kulit putih adalah orang yang bertanggung jawab atas penembakan massal di Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood di Christchurch pada Jumat, 15 Maret lalu. Kejadian itu menyebabkan 50 orang meninggal dan 50 lainnya mengalami luka-luka. Aksi brutal Tarrant itu menjadi pembunuhan massal terburuk di Selandia Baru. (Red: Muchlishon)