Internasional

Nama-nama yang Dilarang Digunakan di Arab Saudi

Ahad, 14 Juli 2019 | 07:00 WIB

Nama-nama yang Dilarang Digunakan di Arab Saudi

Ilustrasi Bendera Arab Saudi (widewallpapershd)

Jakarta, NU Online
Ada 51 nama yang dilarang dipakai di Arab Saudi. Hal ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada 2014 silam. Pada saat itu, Menteri Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa para orang tua tidak boleh lagi memberi nama anak mereka dengan ‘51 nama yang dilarang tersebut.’

Merujuk laman Saudi Gazette yang dikutip NU Online, Ahad (14/7), berikut nama-nama yang dilarang digunakan di Saudi: Malak, Abdul Ati, Abdul Nasser, Abdul Mosleh, Nabi, Nabiya, Emir, Somu, Al-Mamlaka, Malika, Mamlaka, Tabaraka, Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmalah, Tuleen, dan Arm.

Kemudian Nareej, Rital, Als, Sandi, Rama, Maleen, Eleen, Alas, Ainar, Loran, Malkiteena, Lareen, Kibriyal, Laureen, Binyameen, Narees, Yara, Sitaf, Aileen, Loland, Tilaj, Barah, Abdul Nabi, Abdul Rasool, Jibreel, Abdul Mo’een, Abrar, Milak, Aiman, Bayan, Baseel, dan Rilam.

Menariknya, beberapa nama yang dilarang dipakai di Saudi tersebut justru malah banyak dipakai di Indonesia, bahkan menjadi sangat populer. Misalnya, Maya, Sandi, Linda, Aiman, Amir, dan Malika. Nama-nama ini tentu tidak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Lantas apa yang mendasari pemerintah Saudi melarang warganya menggunakan nama-nama tersebut? Merujuk laman Gulfnews, 13 Maret 2014, Kementerian Dalam Negeri Saudi menjelaskan, nama-nama tersebut dilarang dipakai karena berkaitan dengan kerajaan (royalty), ‘nama asing’, dan nama yang dianggap sebagai hujatan. 

Nama-nama itu juga dilarang karena tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya dan agama Kerajaan, asing, dan ‘tidak pantas.’ Singkatnya, nama-nama yang dilarang tersebut bisa dikelompokkan ke dalam tiga hal; menyinggung agama, berafiliasi dengan kerajaan, dan non-Islam atau non-Arab.

Meski demikian, ada nama-nama yang tidak masuk ke dalam tiga kategori di atas. Misalnya, nama Binyamin dan Abdul Naser. Dalam Islam, Binyamin diyakini sebagai putra dari Nabi Yakub as., namun juga nama dari Perdana Menteri Israel. Sementara Abdul Naser, dia dipilih dilarang mungkin karena hubungannya dengan Gamal Abdul Naser, pemimpin nasionalis terkenal dari Mesir yang berselisih dengan Arab Saudi. 

Nama Abdul Hussain dan Abdul Nabi memiliki arti yang tidak sesuai dengan Islam. Abdul Hussain adalah nama umum di kalangan Syiah. Sementara Abdul Nabi bermakna budak atau pemuja nabi atau rasul. Jika ingin tetap menggunakan nama Abdul, maka setelahnya harus diikuti dengan salah satu dari 99 asma Allah.

Sementara nama Sumuw (yang mulia), Malek (raja), Malika (ratu), al-Mamlaka (kerajaan) dilarang karena berkaitan dengan kerajaan. Sedangkan Linda, Maya, Rama, dan Sandi dilarang karena dianggap nama asing.

Perlu diketahui, larangan penggunaan nama-nama tertentu bukan hanya berlaku di Saudi, Selandia Baru dan Swedia juga menerapkan kebijakan yang sama. Mengutip laman edition.cnn, 1 Mei 2013, pemerintah Selandia Baru melarang warganya menggunakan nama ‘Lucifer’, ‘4Real’, dan ‘Majesty.’ 

Sementara nama ‘Ikea’, ‘Veranda, dan ‘Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116’ (dibaca Albin) dilarang dipakai di Swedia. (Red: Muchlishon)