Internasional

Otoritas Malaysia Razia Warga Tak Puasa, Bisa Didenda Rp3,4 Juta

NU Online  ·  Jumat, 24 Mei 2019 | 08:30 WIB

Otoritas Malaysia Razia Warga Tak Puasa, Bisa Didenda Rp3,4 Juta

Ilustrasi makanan di restoran (Phinemo)

Segamat, NU Online
Otoritas Segamat, sebuah kota di negara bagian Johor, Malaysia, memiliki cara unik ketika ‘menangkap’ warga Muslim di kota tersebut yang tidak puasa di bulan Ramadhan. Ada petugas khusus yang diminta menyamar menjadi koki dan pelayan restoran untuk secara diam-diam mengambil foto umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadhan.

Mengutip laman AFP  dan The New Straits Times, Rabu (23/5), Dewan Kota Segamat, Masni Wakiman, mengatakan, ada 32 petugas penegak hukum dewan lokal distrik Segamat, yang ditugaskan menjadi koki dan pelayan samaran. Mereka dikerahkan dan ditugaskan untuk memantau 185 restoran, kedai kopi, dan rumah makan yang berada di bawah naungan Dewan Kota.

"Kami telah secara khusus memilih petugas penegak hukum yang berkulit gelap untuk melakukan penyamaran ini," kata Wakiman. 

Kata Wakiman, mereka yang ditugaskan menyamar menjadi koki dan pelayan fasih berbahasa Indonesia dan Pakistan sehingga para pelanggan tidak akan menaruh curiga kepada mereka. Bahkan, dua diantara 32 petugas tersebut begitu lihai menyajikan makanan seperti menyiapkan roti canai, mee goreng mamak, dan teh. 

“Mereka terdengar meyakinkan ketika berbicara bahasa Indonesia dan Pakistan sehingga pelanggan akan percaya bahwa mereka benar-benar bekerja untuk memasak dan menyajikan makanan,” jelasnya.

Menurut Wakiman, para petugas tersebut akan secara diam-diam menjebret ketika warga Muslim sedang menikmati makanan dan minuman yang telah disajikan pada siang hari bulan Ramadhan. Foto tersebut kemudian akan dikirim ke Dewan Urusan Islam Segamat untuk ditindak lanjuti.

Diketahui, Johor adalah salah satu negara bagian Malaysia yang menerapkan hukum syariat, selain hukum nasional. Di Johor, warga Muslim yang kedapatan tidak puasa di bulan Ramadhan bisa dihukum penjara 6 bulan dan denda hingga 1.000 ringgit (setara Rp 3,4 juta).

Kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra di Malaysia. Khadi Kota Segamat menyambut baik langkah tersebut. Dia menghimbau agar pengusaha rumah makan tidak melayani warga Muslim saat bulan Ramadhan. 

“Perbuatan sebagian kecil umat Islam ini sungguh memalukan dan memberikan impresi yang buruk mengenai agama Islam di mata pemeluk agama lain,” katanya.

Sementara itu, sebuah organisasi non-profit yang mempromosikan hak perempuan Islam, Sisters in Islam, mengecam kebijakan tersebut. Mereka menganggap kebijakan itu memalukan dan meminta otoritas Segamat menghentikannya.  

“Kami sangat menuntut agar semua pihak menghentikan tindakan memata-matai yang memalukan ini,” kata Sisters in Islam dalam pernyataannya. (Red: Muchlishon)