Internasional

PCINU Yaman Bahas Administrasi Pengoreksian Ulang Ujian Semester

Sel, 14 Maret 2017 | 12:32 WIB

Tarim, NU Online
Universitas Al-Ahgaff merupakan salah satu universitas unggulan dan terkemuka di Hadhramaut-Yaman. Dengan tingkat kesulitan ujian semester yang cukup tinggi, sehingga mahasiswa yang belajar di sana dituntut untuk lebih giat dan ekstra dalam mempersiapkan ujian semester.  

Namun, ironisnya tak sedikit dari mahasiswa yang kurang beruntung dalam ujian karena belum bisa lulus (rosib). Walaupun demikian, pihak idarah (administrasi) masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang rosib untuk mengajukan taqdim (pengoreksian ulang) terhadap lembar jawaban soalnya dengan ketentuan membayar RY.2000.- dan uang tersebut tidak akan dikembalikan, toh hasilnya lulus ataupun tidak.

Merespons hal tersebut, pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Yaman, menggelar Bahtsul Masail perdana pada Jumat malam (10/03) di Auditorium Fakultas Syariah wal Qanun Universitas Al-Ahgaff Tarim. Acara ini diikuti sejumlah mahasiswa Indonesia di Tarim Hadhramaut, Yaman. Sekitar 30 delegasi mahasiswa yang hadir menyemarakkan Bahtsul Masail tersebut.

Dalam forum BM tersebut, dibahas sejumlah persoalan. Diantaranya adalah jenis akad apakah praktek pembayaran uang peninjauan ulang (taqdim) tersebut?

Selanjutnya, delegasi pertama menawarkan jawaban, yaitu akad ini termasuk akad ijaroh. Hal ini sejalan dengan ta’rif di ijaroh. Pun dapat dikatakan mu’athoh karena tidak ada shighot di dalamnya. Berlandaskan dari pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhah.

Adapun delegasi yang lain, menawarkan akad ju’alah sebagai jawaban. Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit, perumus merumuskan untuk memandang pada beberapa hal.

“Fiqih itu berinovasi terus direhabilitasi, maka tidaklah mungkin dalam masalah ini diasumsikan tidak berakad dan tak dapat dihukumi oleh rasional semata. Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa ketika seorang mahasiswa telah terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Al-Ahgaff. Dengan itu Ia pun harus mematuhi segala tata-tertib dari universitas. Berdalil dengan apa yang disebutkan di dalam Al-Qur’an, bahwa taat terhadap imam adalah wajib. Hal ini pun dikuatkan oleh sebuah kaidah; tashorruful imam ala al-ro’iyyah manuthun bil-mashlahah,” tegasnya.

Selepas itu, forum memutuskan bahwa praktik pengajuan koreksi ulang seperti diskripsi di atas termasuk kategori akad ijarah fil-dzimah al-sohihah. Hal ini berdasarkan dari kitab Asnal Matholib.

Kemudian bagaimanakah hukum penerimaan uang tersebut bagi pihak lembaga universitas tersebut ?

Hukum penerimaan uang pengoreksian ulang adalah diperbolehkan atas nama ujroh (uang upah). Apabila hal tersebut perkara yang mubah bersamaan dengan adanya letih. Sekiranya telah diketahui tentu diperbolehkan untuk mengambil upah. Maka, uang yang diterimanya adalah halal dengan adanya letih dan tujuan yang lain, sejalan dengan  akad ju’alah. 

Acara berakhir sekitar pukul 23.00 KSA, seusai pembacaan do’a oleh Mushohhih. (Moh Azizi Al-Mahbub/Abdullah Alawi)