Internasional

Warga Irak Dilarang Pakai Celana Pendek selama Ramadhan

Kam, 16 Mei 2019 | 10:00 WIB

Warga Irak Dilarang Pakai Celana Pendek selama Ramadhan

Laki-laki bercelana pendek di Kirkuk, Irak. (Gulfnews)

Kirkuk, NU Online
Pihak kepolisian Kota Kirkuk, Irak, melarang warganya mengenakan celana pendek atau celana Bermuda dan jins sobek selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, mereka akan ditangkap.

“Keputusan untuk melarang celana pendek dan jins sobek datang dari pusat operasi kepolisian Kirkuk," kata juru bicara kepolisian Kirkuk, Irak, Kolonel Afrastyaw Kamel kepada Kurdistan 24, seperti diberitakan Gulfnews, Rabu (15/5).

Kamel mengatakan, keputusan larangan mengenakan celana pendek tersebut sudah dikirimkan ke semua kantor polisi di Kota Kirkuk. Sanksinya juga jelas dan tegas, kantor polisi di seluruh Kota Kirkuk diwajibkan untuk menangkap mereka yang mengenakan celana pendek dan jins sobek.

Tidak hanya melarang penggunaan celana pendek, kepolisian setempat juga melarang warganya mengendarai sepeda motor selama bulan Ramadhan.

‘Keputusan aneh’ tersebu menjadi bahan olok-olokan warga kota Kirkuk di media sosial. Salah seorang pengguna media sosial Twitter, @AhmedIr94374971, mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan seseorang mengenakan celana pendek di balik kandoura, pakaian panjang tradisional Irak. Dalam unggahan itu, dia berkomentar ‘Pria Kirkuk setelah celana pendek dilarang’.



Dilaporkan, sudah ada 20 orang yang ditangkap akibat mengenakan celana pendek selama bulan Ramadhan di kota tersebut. Kirkuk terletak 238 km di utara Baghdad atau terletak di antara ibu kota Irak dan ibu kota Pemerintah Daerah Kurdistan di Erbil. Mayoritas penduduk Kirkuk adalah etnis Kurdi dan Arab. 

Tidak hanya di Irak, di Iran juga menerapkan ‘kebijakan yang aneh dan ketat’ selama bulan Ramadhan. Beberapa hari lalu, Iran mengeluarkan keputusan larangan laki-laki melihat langsung ke arah perempuan, larangan makan di tempat umum, dan larangan memutar musik di dalam mobil selama bulan Ramadhan.

“Siapapun yang melanggar instruksi selama Ramadhan ini akan dianggap melakukan tindakan kriminal dan harus dihukum oleh unit aparat penegak hukum," kata juru bicara Kementerian Kehakiman Iran, Gholan Hosein Esmaili, dikutip The Telegraph, Sabtu (11/5). (Red: Muchlishon)