Jateng

PWNU Jateng Imbau Nahdliyin Berpegang pada 9 Pedoman Berpolitik Hadapi Pemilu 2024

Sen, 11 September 2023 | 07:30 WIB

PWNU Jateng Imbau Nahdliyin Berpegang pada 9 Pedoman Berpolitik Hadapi Pemilu 2024

Ilustrasi kotak suara. (Foto: NU Online/Freepik)

Semarang, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jateng mengingatkan kepada Nahdliyin dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024 untuk tetap teguh pada 9 pedoman berpolitik bagi warga NU.


Ketua PWNU Jateng Hm Muzamil mengatakan, pesta demokrasi berupa pemilu yang menjadi hajatan lima tahunan merupakan peristiwa yang harus tetap diikuti dengan memperhatikan hasil keputusan Muktamar ke-28 di Yogyakarta tentang politik.


"Kita harus tetap memperhatikan 9 hal dalam berpolitik sebagaimana yang telah diputuskan dalam Muktamar NU di Yogyakarta," ujarnya Kamis (7/9/2023).


Menurutnya, hajatan 5 tahun bangsa Indonesia merupakan pesta demokrasi yang harus disambut dengan gembira untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat di berbagai tingkatan dengan tetap dalam bingkai ukhuwah nahdliyah.  


"Jangan sampai karena beda pilihan, Nahdliyin saling berhadap-hadapan atau bermusuhan yang berkepanjangan. Kita tetap bersaudara meski beda pilihan. Pemilu selesai kembali kita fokus realisasikan program dan khidmah kepada jamiyah," tegasnya.


Berikut 9 pedoman berpolitik bagi  warga NU Keputusan Muktamar Ke-28 NU  Tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Jogyakarta.
 

  1. Berpolitik bagi NU mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Politik bagi NU adalah pilitik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil makmur, lahir  batin, dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.
  3. Politik bagi NU adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
  4. Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
  6. Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional dan di laksanakan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah waljamaah .
  7. Berpolitik bagi NU dengan dalil apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
  8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu dan saling menghargai sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan dilingkungan NU.
  9. Berpolitik bagi NU menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pembangunan.


Pengirim: Insan Al-Huda