Jatim

Bolehkah Membaca Talbiyah bagi Selain Jamaah Haji?

Rab, 15 Juni 2022 | 11:10 WIB

Bolehkah Membaca Talbiyah bagi Selain Jamaah Haji?

Tampak sepasang suami istri sedang berdoa di depan Ka'bah (Foto:NOJ/latimes)

Dalam rangkaian ibadah haji tentu mengenal kalimat talbiyah atau doa labbaik. Talbiyah secara bahasa adalah memenuhi panggilan dengan tulus ikhlas. Sedangkan secara istilah adalah kalimat yang diucapkan oleh jamaah haji setelah berniat ibadah haji. Kalimat talbiyah dibaca tiga kali dan kemudian disusul dengan lafal shalawat serta doa.


Hukum membaca talbiyah bagi yang sedang menunaikan ibadah haji termasuk sunnah muakkad. Lantas kesunnahan membaca talbiyah itu dimulai sejak kapan?


Perlu diketahui teknis pengucapan kalimat talbiyah itu terhitung sejak calon jamaah haji niat ihram (haji) tepatnya ketika akan mengambil miqat hingga masuk Masjidil Haram. Kalimat talbiyah dibaca lantang dan berkelanjutan oleh jamaah haji hingga melontar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah.


Dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Said bin Muhammad Baasyin juz 2, 519 disebutkan:


وصيغته المحبوبة تلبيته صلى عليه وسلم 


Artinya: Kalimat talbiyah yang dianjurkan adalah talbiyah yang dibaca Rasulullah SAW,


Kalimat talbiyah yang dibaca Rasulullah terekam dalam Sahih Ibn Khuzaimah melalui riwayat Ibnu Umar:


عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنْ تَلْبِيَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيكَ لَكَ


Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa talbiyah Nabi adalah: Aku datang memenuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu


Kesunnahan membaca talbiyah ini bisa dibaca kapanpun selama masih berstatus muhrim (sedang ihram). Kemudian setelah mengucapkan talbiyah, disunahkan membaca shalawat:


اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد  


Artinya: Ya Allah berilah kesejahteraan dan keselamatan atas Junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya


Selanjutnya dianjurkan membaca doa sebagai penutup shalawat:


اللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَ نَعُوْذُبِكَ مِنْ سَخَطِكَ وَالنَّارِ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلٰاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ


Artinya: Ya Allah sungguh kami memohon ridha dan surga-Mu. Kami berlindung kepada-Mu dari murka dan neraka-Mu. Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungilah kami dari siksa neraka.


Dari sini jelas bahwa membaca talbiyah bagi mereka yang sedang melaksanakan ihram (ibadah haji) merupakan sunnah muakkad. Namun bagaimana bila tidak sedang melaksanakan ihram, apakah diperbolehkan membaca talbiyah?


Boleh, karena talbiyah termasuk doa, sesuai keterangan dari kitab Al-Umm, juz II, 169:


وروى أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بن مَسْعُودٍ لقى رَكْبًا بِالسَّاحِلِ مُحْرِمِينَ فَلَبَّوْا فَلَبَّى بن مَسْعُودٍ وهو دَاخِلٌ إلَى الْكُوفَةِ وَالتَّلْبِيَةُ ذِكْرٌ من ذِكْرِ اللَّهِ عز وجل لَا يَضِيقُ على أَحَدٍ أَنْ يَقُولَ


Artinya: Diriwayatkan bahwa Abdullah Ibnu Mas'ud bertemu kafilah di tepi pantai dalam keadaan ihram. Maka mereka membaca talbiyah, dan Abdullah Ibnu Mas'ud (yang sedang tidak melaksanakan ihram) ikut membaca talbiyah, padahal ia menuju Kufah. Talbiyah adalah sebuah dzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla dan tidak membatasi seseorang untuk mengucapkannya.