Jatim

Hukum Nge-prank dalam Islam

Rab, 21 September 2022 | 13:00 WIB

Hukum Nge-prank dalam Islam

Ngeprank dengan tujuan merendahkan dan menghina orang lain tidak diperbolehkan (Foto:NOJ/mediaindonesia)

Prank berasal dari bahasa Inggris yang artinya gurauan, candaan. Belakangan prank kerap dimaknai sebagai lelucon yang diatur seolah-olah serius, tapi ternyata hanya bohongan dengan tujuan supaya target prank merasa kaget, terkejut, atau bahkan merasa malu


Dalam situasi tertentu, prank digunakan sebagai cara untuk mendongkrak popularitas youtuber yang akhirnya menghasilkan keuntungan bagi pemilik channel. Tak ayal, prank menjadi kebiasaan menguntungkan bagi sebagian orang, namun membuat kesal orang lain.


Pertanyaannya, bagaimana hukumnya ngeprank?


Berpijak dari pendefinisian tersebut, ngeprank sebenarnya identik dengan menjahili, membuat usil orang lain. Contohnya ngeprank dengan cara menyamar sebagai hantu, monster, agar masyarakat ketakutan, kemudian diupload ke youtube. Akibatnya masyarakat resah dan malu akibat ulah tersebut.


Menurut Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumuddin disebutkan:


الآفة الحادية عشر السخرية والاستهزاء وهذا محرم مهما كان مؤذياً كما قال تعالى ” يا أيها الذين آمنوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيراً منهم ولا نساء من نساء عسى أن يكن خيراً منهن ” ومعنى السخرية الاستهانة والتحقير والتنبيه على العيوب والنقائص على وجه يضحك منه


Artinya: Penyakit (bencana) ke-11 adalah menertawakan dan meremehkan orang lain, hal ini diharamkan karena terkadang bisa menyakiti orang lain, Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Maksud menertawakan adalah memandang hina, merendahkan orang lain dan membuka aib melalui lelucon. (Ihya, juz 2, halaman: 328)


Kemudian Al-Ghazali menuturkan:


إن الصغيرة التبسم بالاستهزاء بالمؤمن، والكبيرة القهقهة بذلك. وهذه إشارة إلى أن الضحك على الناس من جملة الذنوب والكبائر


Artinya: Termasuk dosa kecil itu berupa tersenyum merendahkan orang mukmin, dosa besar itu tertawa terbahak-bahak. Ini isyarat bahwa menertawakan orang lain termasuk dosa, bahkan dosa besar.


Penjelasan di atas dapat dipahami bahwa ngeprank yang identik dengan membuat malu, menertawakan, merendahkan martabat orang lain termasuk kategori haram, dosa besar. Sebab ini termasuk menyakiti hati (idza’).


Begitu pentingnya menjaga perasaan, dan tidak menyakiti maupun membuat malu orang lain meskipun dari hal sepele seperti kentut yang tak mampu ditahan, baik dari orang Islam maupun orang kafir. Menertawakannya termasuk dosa.


و منها الضحك لخروج ريح من شخص أو على مسلم من المسلمين أو ذمي إذا كان استحقارا به لما فيه 


Artinya: Termasuk salah satu dosa adalah tertawa karena kentut yang keluar dari seseorang atau orang muslim atau orang kafir dzimmi, jika ada tujuan merendahkan. (Is'ad Rafiq, juz 2, halaman: 95)


Oleh sebab itu, dalam kelanjutan surat Al-Hujurat, ayat 11 di atas: Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.


Dengan demikian, bagi siapapun yang akan ngeprank orang lain demi sebuah konten, sebaiknya izin terlebih dahulu sebelum diupload di medsos dan jangan keterlaluan. Apalagi hingga menjatuhkan harga diri orang tersebut tentu tidak diperbolehkan.