Jatim

LBMNU Jatim Sesalkan Konten Visualisasi Rasulullah di Youtube Sunnah Nabi

Jum, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB

LBMNU Jatim Sesalkan Konten Visualisasi Rasulullah di Youtube Sunnah Nabi

Akun youtube Sunnah Nabi yang memvisualisasi Nabi Muhammad SAW. (Foto: NOJ/ tangkap layar)

Trenggalek, NU Online

Keberadaan akun youtube ‘Sunnah Nabi’ yang membuat konten visualisasi Nabi Muhammad SAW menjadi perhatian sejumlah kalangan. Usai Badan Siber Ansor (BSA) Jatim mengecam keras, kini giliran salah satu Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim, Agus H Zahro Wardi yang juga merespons hal dimaksud.

 

Gus Zahro mengatakan, konten youtube yang menarasikan tentang visualisasi sepenggal cerita Rasulullah SAW terjadi cinta segitiga ini sangat merendahkan dan melecehkan Rasulullah. Dalam konten tersebut menghadirkan interaksi antara Rasulullah dengan Zaid dan Zainab.

 

"Konten itu secara jelas memvisualisasikan Rasulullah SAW, ini kesalahan fatal. Gambar pasif saja yang tidak transparan seperti karikatur tidak boleh, apalagi gambar ini dibentuk dan divisualisasikan sedemikian rupa dengan animasi," ungkap Gus Zahro, Jumat (18/08/2023).

 

Menurutnya, animasi yang memperlihatkan wajah hingga gerak-gerik nabi sangat fatal. Lantaran, hukum menggambar atau memvisualisasikan Rasulullah mestinya menjadi sesuatu diketahui sebagai sebuah keharaman.

 

Tak hanya itu, Gus Zahro menjelaskan sudah sejak dahulu dan berulang-ulang terjadi peristiwa gambar dan visualisasi nabi di belahan dunia. Secara fiqih, menurutnya sudah tidak perlu dibahas karena itu sudah dihukumi haram, seperti di Fatwa MUI 1998 sudah ada ketegasan haram menggambar Rasulullah SAW dan hal-hal yang berkaitan gambar visualisasi dan yang berkaitan dengannya.

 

"Bahkan hampir di seluruh dunia, di Mesir ini sudah 1972 sudah pernah di fatwakan haram. Termasuk juga lembaga Fatwa Mesir Darul Ifta 1980 juga telah membuat fatwa tegas menggambar, memvisualisasikan dan sebagainya hukumnya adalah haram," terangnya.

 

Kiai yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUl) Jatim menyebutkan alasan keharaman dari kacamata fiqih. Alasan yang paling utama adalah yang dipahami bahwa semua gerak-gerik Rasulullah, cara penataan tubuh Rasulullah menjadi sebuah hadist atau sumber hukum Islam selain Al-Qur'an.

 

“Seseorang yang menggambar atau bahkan memvisualisasikan sangat berbahaya sekali. Lantaran, Rasulullah berjalan menjadi rujukan, menjadi dasar hukum,” tegasnya.

 

Dosen S2 Ma'had Ali Lirboyo Kediri ini menimpali dengan sebuah pertanyaan bagaimana kalau setiap orang yang berbicara semua menjadi hadits. Sebab, seseorang yang menggambar tersebut berdasarkan hasil reka-reka semata, terlebih visualisasi yang menyajikan banyak gerak, ucapan hingga raut wajah.

 

"Padahal orang-orang yang mereka-reka terhadap apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad atau bentuk wajah ada ancamannya, karena itu akan menjadi hadist,” pungkasnya.