Ketenagakerjaan

Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi Perjanjian Kerja

Ahad, 10 April 2022 | 20:30 WIB

Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi Perjanjian Kerja

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online

Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK). 

 

Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.

 

Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar  26 juta perusaaan. 

 

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

 

Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data. 


Editor: Kendi Setiawan