Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).Â
Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
Sistem tersebut akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sistem juga akan melayani sekitar  26 juta perusaaan.Â
Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dibangun dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup memakai handphone atau laptop. Karenanya penggunaan sistemdapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.Â
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa SyawalÂ
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
6
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
Terkini
Lihat Semua