Ketenagakerjaan

Menaker: Mekanisme Program JHT Telah Capai Dialog Berbagai Pihak

Sel, 15 Februari 2022 | 13:03 WIB

Menaker: Mekanisme Program JHT Telah Capai Dialog Berbagai Pihak

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam siaran persnya pada Senin (14/2). 

Jakarta, NU Online

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam siaran persnya pada Senin (14/2). 

 

Menaker Ida menjelaskan, Permenaker No 2/2022 ini ditetapkan pada  2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 setelah melalui proses yang cukup panjang. 

 

“Aturan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian  dan diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain: Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Rapat antar-kementerian , dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi, dan lainnya,” kata Menaker Ida.

 

Menurut Ida, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

 

''Kemnaker sudah meluncurkan program jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),'' ujar Menaker Ida.


Menurut Ida, perubahan skema pencairan manfaat JHT, sejatinya dilakukan karena pekerja akan memperoleh serangkaian manfaat jaminan sosial melalui program lain, misalnya program kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial dikhususkan untuk mengcover risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


“Sejak awal program JHT ini memang untuk kepentingan jangka panjang karena untuk kepentingan jangka pendek sudah ada, dimana pekerja yang mengalami situasi seperti kecelakaan, catat permanen, meninggal dunia, PHK semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya,” ujarnya.

 

Video: Polemik JHT, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

 

Menaker melanjutkan, Pemnaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua. PP tersebut juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).


“Jadi, kalau dilihat dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU dan juga aturan pemerintahnya,” terang Menaker Ida.


Oleh karena itu, sambungnya, sudah seharusnya manfaat JHT diterima oleh buruh saat memasuki usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).


Disebutkannya, berdasarkan UU SJSN Tahun 2004, terdapat lima jenis program jaminan sosial, yaitu: program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKN).


“Bagi buruh atau pekerja, bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dicover program JKK, bila yang bersangkutan memasuki hart tua maka akan dilindungi dengan program JHT, bila memasuki usia pensiun maka dicover program JP, dan bila meningar dunia maka sudah ada perlidnungan dari program berupa JKN,” jelas Ida.

 

Kemudian, tambah dia, untuk pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan memberi manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja. 

 

“Pekerja diharapkan bisa tertolong selama masa pencarian kerja dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelasnya.

 

Dengan hadirnya program JKP sebagai bantalan saat pekerja berhenti bekerja sebelum pensiun, JHT dikembalikan kepada fungsinya sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja memiliki harta sebagai biaya hidup di masa tua atau ketika sudah tidak produktif lagi.

 

Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Zunus Muhammad