Ketenagakerjaan

Menaker Paparkan Solusi Selain PHK karena Dampak Covid-19

Rab, 22 April 2020 | 15:40 WIB

Menaker Paparkan Solusi Selain PHK karena Dampak Covid-19

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. 
 
"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, ya dicoba dululah langkah itu," demikian ujar Menaker. 
 
Ida Fauziyah mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid ini. 
 
"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini," sambung Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4).
 
"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Karena industri-industri itu terkait dengan hajat hidup orang banyak. Namun, tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja," kata Menaker.
 
"Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya," lanjutnya. 
 
Menaker Ida mengungkapkan data terbaru Kemnaker per-21 April, jumlah pekerja total ada 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal dari 116.370 perusahaan yang terdampak Covid-19," ujar Menaker.
 
Rinciannya, jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK adalah dari 41.236 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 241.431 orang.
 
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," tutup Menaker. 
 
Editor: Kendi Setiawan