Ketenagakerjaan

Sekjen Kemnaker: Layanan PPID Harus Profesional, Cepat dan Akuntabel

Sel, 4 April 2023 | 15:15 WIB

Sekjen Kemnaker: Layanan PPID Harus Profesional, Cepat dan Akuntabel

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa (4/3/2023). (Foto: Kemnaker).

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi 
menegaskan Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak bagi setiap warganegara Indonesia. Hadirnya KIP diharapkan pengelolaan data dan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat dilakukan secara profesional, efisien, efektif dan akuntabel.

 

"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " kata Anwar Sanusi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemnaker Jakarta, Selasa (4/3/2023).

 

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat.

 

"Karena itu, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," tambahnya.

 

Anwar Sanusi mengatakan informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun, tidak semua informasi publik dapat dibuka untuk umum. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.

 

"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Chiarul Fadhly Harahap mengatakan kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

"Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi. Sehingga kita dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar dan tepat waktu bagi pemohon informasi," kata Chairul.

 

Editor: Aiz Luthfi