Nasional

7 Hal Ini Bisa Membatalkan I’tikaf

Rab, 13 April 2022 | 14:45 WIB

7 Hal Ini Bisa Membatalkan I’tikaf

7 Hal Ini Bisa Membatalkan I’tikaf. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online 
Salah satu ibadah yang sangat disunnahkan pada bulan Ramadhan adalah melakukan i’tikaf, yaitu berdiam diri di dalam masjid dengan cara dan niat tertentu. Anjuran ini lebih ditekankan pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Sebab, waktu-waktu tersebut lebih potensial untuk meraih malam Lailatul Qadar. Dalam salah satu hadits dijelaskan:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ   الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 


Artinya, “Dari Aisyah istri Nabi saw menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi saw melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR Bukhari) 


Agar ‘itikaf seseorang tetap sah, maka ia harus menjauhi hal-hal yang bisa membatalkannya. Berikut adalah tujuh hal yang bisa membatalkan i’tikaf: 


1. Gila 

Gila atau mengalami gangguan jiwa bisa membatalkan i’tikaf. Dengan catatan, gilanya karena ada unsur keteledoran dari pelaku seperti sengaja meminum obat tertentu. Jika tidak ada keteledoran, maka i’tikaf tetap sah selama ia tidak dikeluarkan dari masjid. Artinya, jika tidak lama kemudian sembuh, maka ia tinggal meneruskan saja, tidak perlu mengulangi niat.


2. Pingsan 

Pingsan yang bisa membatalkan i’tikaf adalah jika ada keteledoran dari pelaku seperti karena mengkonsumsi obat tertentu. Sebagaimana karena gila, jika tidak ada keteledoran tidak batal dan bisa melanjutkan kembali i’tikafnya setelah siuman.


3. Mabuk 

Orang yang mengalami mabuk saat i’tikaf maka batal i’tikafnya. Ketentuannya sama seperti gila dan pingsan, artinya konsekuensi batal ini hanya berlaku jika ada keteledoran atau unsur kesengajaan. Berbeda jika tidak sengaja seperti mengkonsumsi makanan yang tidak ia mengerti bahwa itu bisa memabukkan. 


4. Murtad 

Murtad atau keluar dari agama Islam bisa membatalkan i’tikaf. Orang bisa keluar dari Islam bila ia melakukan hal-hal yang dapat melecehkan, menentang dan mengingkari hal-hal yang menjadi pokok ajaran Islam, seperti meyakini Nabi setelah Rasulullah Muhammad, meyakini Tuhan berwujud tiga (trinitas) dan lain sebagainya. 


5. Bersetubuh 

Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri di dalam masjid dapat membatalkan i’tikaf. Meskipun hal ini sukar dijumpai. 


6. Bersentuhan kulit dengan adanya syahwat 

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang disertai dengan adanya syahwat hingga keluar sperma dapat membatalkan i’tikaf. Hal ini dianalogikan (diqiyaskan) dengan orang yang berpuasa. 


7. Keluar dari masjid tanpa ada kepentingan 

Orang yang keluar dari masjid tanpa ada udzur atau kepentingan yang mendesak dapat membatalkan i’tikaf. Contoh udzur mendesak seperti ingin berwudhu, membuang hajat, makan atau minum yang tidak mungkin dilakukan di masjid, dan sebagainya. 


Tulisan ini diproduksi ulang dari artikel kanal keislaman NU Online berjudul Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Syamsul Arifin