Nasional

Ada Buku Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel, MUI: Reformasi Perbukuan Harus Dilaksanakan

Rab, 13 Desember 2017 | 04:30 WIB

Jakarta, NU Online
Sekretaris Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI-MUI) Arif Fahrudin meminta pemerintah untuk segera melaksanakan reformasi sistem perbukuan nasional. Beberapa hari terakhir, dunia maya Indonesia ramai dengan buku Sekolah Dasar (SD) yang mencantumkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.

“Reformasi sistem perbukuan nasional mutlak segera dijalankan,” kata Arif kepada NU Online di Jakarta, Rabu (13/12).

Arif menuturkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional harus segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan di tingkat menteri.

Menurut dia, validasi keabsahan konten buku harus dilakukan secara ketat agar tidak lagi terjadi kecerobohan yang fatal seperti ini. Selaku penerbit, Yudhistira diminta untuk menarik dan memperbaiki buku cetakannya tersebut agar tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan yang berkelanjutan.

“Meminta agar Penerbit Yudhistira untuk menyampaikan penjelasan dengan sejujur-jujurnya kepada MUI,” tambahnya.

Aksi MUI untuk Palestina

Arif menyebutkan, MUI tegas menolak keputusan Donald Trump yang menyebutkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Untuk itu, MUI akan menggelar demonstrasi besar-besaran di Area Monumen Nasional (Monas) sebagai bentuk solidaritas terhadap bangsa Palestina dan simbol penentangan keputusan sepihak Trump.

“MUI mengajak seluruh ormas, tokoh lintas agama, diplomat, dan masyarakat untuk ikut demonstrasi besok Minggu, 17 Desember 2017 di Monas pukul enam pagi,” tandasnya.

Keputusan sepihak Donald Trump tersebut telah melukai bangsa Palestina dan umat Islam seluruh dunia. Keputusan Trump itu juga bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 252 tanggal 21 Mei 1968 dan Resolusi DK PBB Nomor 2334 tanggal 23 Desember 2016. (Muchlishon Rochmat)