Ahok Resmi Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama
NU Online · Rabu, 16 November 2016 | 03:32 WIB
Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto Rabu (16/11) akhirnya menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyatakan Ahok resmi berstatus sebagai tersangka.
Demikian dilaporkan Antara, Rabu. Sebelumnya Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj yang sejak awal mengimbau masyarakat untuk menyerahkan pengusutan kasus Ahok kepada proses hukum menerima keputusan tersebut. Hal ini ia sampaikan sejak usai menerima kunjungan Presiden Joko Widodo Senin (7/11) lalu di kantor PBNU, Jakarta.
Menurutnya, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, masyarakat harus menggunakan pendekatan hukum sebagai jalur yang paling sah dalam berdemokrasi. Kang Said juga mendorong umat Islam dan masyarakat secara umum tetap menjaga persatuan tanpa saling memprovokasi.
"PBNU menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu, senantiasa membangun ukhuwah dan memperkokoh ikatan kebangsaan kita," seru Kang Said. (Mahbib)
Terpopuler
1
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
2
Jumlah Santri Menurun: Alarm Pudarnya Pesona Pesantren?
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua