Nasional

Aset NU Harus Atas Nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama

Kam, 20 September 2018 | 18:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU menengarai masih banyak aset NU di berbagai daerah yang masih belum tertib administrasi. Saat ini aset tersebut, terutama dalam bentuk tanah wakaf, masih atas nama yayasan, perorangan, atau pengurus cabang dan wilayah, atau lembaga dan badan otonom NU. 

Menurut salah seorang pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU H Saiful Munir padahal sejak Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU  di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 2003, sudah disepakati bahwa seluruh aset NU harus diatasnamakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama. 

Namun, ia menyayangkan, hingga hari ini belum terpenuhi dengan baik. Ia menilai, hanya Jawa Timur yang kelihatan maju dalam hal itu. Kemudian Jawa Tengah dan Jawa Barat. 

“Hampir seluruh Indonesia ada kasus itu. Saya sudah 12 tahun mengupayakan untuk diatasnamakan Perkumpulan NU, yang berkedudukan di pusat,” katanya di Kantor Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU, Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (20/9). 

Menurut dia, setelah atas nama Perkumpulan NU, penggunaannya tetap seperti semula. Jika tanah itu didapatkan oleh PCNU, maka yang berhak menggunakannya adalah PCNU. Hal itu berlaku pula untuk lembaga, banom, bahkan Ranting NU. 

Ia berharap, meski sosialiasi masih kurang cukup, kesadaran pengurus NU di seluruh Indonesia terbangun agar aset milik umat aman. Sebab, jika tidak diseragamkan kepemilikannya, akan repot mengurusinya di masa yang akan datang. 

Sebagaimana diketahui, PBNU memiliki aset yang hingga hari ini belum atas nama Perkempulan NU hal itu karena tidak asa surat-suratnya. Namun, PBNU melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan berupaya menanganinya. 

Keberhasilan Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU yang terbaru adalah mendapatkan sertifikat atas tanah seluas 1,3 hektar di Cipanas, Cianjur. (Abdullah Alawi)