Nasional MUNAS-KONBES NU 2017

Bahas Penyandang Disabilitas, Menteri Sosial Ingatkan Hak Pekerjaan dan Aksesibiltas

Kam, 23 November 2017 | 21:02 WIB

Mataram, NU Online
Indonesia baru mempunyai undang-undang tentang penyandang disabilitas. Ada hak-hak yang masih banyak harus dikomunikasikan. Misalnya hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Demikian dikatakan Menteri Sosial Hj Khofifah Indar Parawansa di Masjid Hubbul Wathon Islamic Center Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11) saat memberikan komentar terkait persoalan disabilitas yang menjadi salah satu bahasan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2017 ini.

Ia mencontohkan, kemarin saat rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) sudah ada persentase di setiap kementerian dan lembaga bagi penyandang disabilitas.

Mengenai persentase untuk penyandang disabilitas sendiri, menurutnya, di berbagai Kementerian selain Kementerian Sosial itu beragam. "Khusus Kementerian Sosial, kami mendapat kuota 4%," katanya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa masalah yang  ditemukan pada 2014 tentang rekrutmen PNS untuk penyandang disabilitas, di antaranya persoalan umur. Menurut Khofifah, terdapat umur yang menjadi pembatas, menjadi prasyarat untuk menjadi PNS. Sementara para penyandang disabilitas, katanya, cukup banyak yang mengalami kendala untuk menjadi sarjana.

"Nah, pada posisi seperti itu, kami komunikasi dulu dengan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) dan dengan asosiasi penyandang disabilitas untuk bisa mengikuti format ini," katanya memberi tahu.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini pun menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar penyandang disabilitas mendapatkan kekhususan.

"Ini saya sudah komunikasikan," ujarnya.

Selain persoalan pekerjaan, perempuan berumur 52 tahun ini juga mengingatkan tentang hak-hak penyandang disabilitas lain seperti menyatakan pendapat, dan hak untuk mendapat aksesibilitas.

"Masih banyak kantor-kantor di pusat atau daerah yang belum menyiapkan akses dengan baik untuk disabilitas," kata perempuan kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini.

Ia berharap, keputusan Munas-Konbes NU 2017 tentang disabiltas ini akan menjadi kesadaran bagi seluruh masyarakat tentang keberadaan penyandang disabilitas dan hak-hak mereka. (Husni Sahal/Alhafiz K)