Nasional

Bahtsul Masail NU Jateng Haramkan Reklamasi Pantai

Sel, 7 Januari 2014 | 23:35 WIB

Jepara, NU Online
Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah, Senin (6/1), mengadakan bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Falah Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Forum ini menyoroti persoalan abrasi dan reklamasi pantai.
<>
Bahtsul masail yang diikuti para kiai dari berbagai daerah di Jawa Tengah ini memutuskan bahwa status hukum reklamasi pantai adalah haram. Reklamasi atau pembuatan daratan baru dari dasar laut dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat.

Reklamasi berpotensi mengubah daerah sasaran menjadi privat yang bertentangan dengan kaidah pantai sebagai ruang publik. Terlebih praktik ini diyakini akan membahayakan ekosistem laut dan tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Namun, forum bahtsul masil memberi catatan, jika mudarat yang menjadi illat (alasan hukum) ini hilang, status haram pun bisa gugur. Hasil kesepakatan bahtsul masail tersebut merujuk sejumlah kitab di antaranya dari kitab Hasyiyah al-Jamal dan Hasyiyah al-Qalyubi.

Hadir dalam forum ini, antara lain, Kiai Ubaidillah Shadaqah (Semarang), Kiai Muhammad Adnan (Semarang), Kiai Abi Jamroh (Jepara), Kiai Minanurrahman (Pati), dan Kiai Bahij (Pati). Dosen Universita Diponegoro (Undip) Semarang, Nilwan, juga diundang untuk memberi wawasan ilmiah dalam forum bahtsul masail tersebut.

“Penyelenggaraan Bahtsul Masail se-Jawa Tengah ini diagendakan dua hingga tiga kali dalam setahun” Ungkap Kiai Nadhif asal Pati yang juga sebagai Instruktur Nasional GP Ansor saat berbincang dengan NU Online. (Asnawi Lathif/Mahbib)